Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 12 Desember 2024 | 15:44 WIB
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution

SuaraJatim.id - Tim Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dikabarkan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Jatim Habib M Rohan mengaku belum mengetahui detail PHP Kada yang diajukan ke MK. Pihaknya belum menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari MK.

“Kita akan mengetahui semua termasuk pokok perkaranya setelah ARPK. Saya saat ini belum bisa memberitahu siapa yang mengajukan. Karena ARPK-nya belum saya terima,” kata Habib M Rohan, Kamis (1212/2024).

Dia juga belum bisa memastikan PHP Kada membutuhkan waktu berapa lama hingga selesai.

Baca Juga: Pilgub Jatim Selesai, Gus Ali: Tidak Usah Politisasi dan Membesar-besarkan

Menurutnya, lama atau tidaknya kasus itu bergulir tergantung perkaranya seperti apa. “Kami juga tidak bisa kasih waktu. Juga tidak bisa spekulasi. Kita hanya bisa menunggu saja,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pengajuan PHP Kada tidak hanya dilakukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim saja. Total ada 15 kabupaten/kota yang juga mengajukan sengketa Pilkada 2024 ke MK .

Ketua Tim Pemenangan Risma-Gus Hans KH Imam Bukhori membenarkan kabar pengajuan sengketa PHP Kada. Mereka menilai Pilgub Jatim 2024 banyak dugaan kecurangan yang terjadi.

Berdasarkan website MK, Paslon Risma-Gus Hans ini tercatat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Jatim 2024 pada pukul 23.04 WIB. Dokumen yang dilampirkan ada permohonan, AP3 dan DKPP. “Benar, kami sudah mendaftarkan gugatan ke MK tadi malam,” katanya.

Tim pemenangan Risma-Gus Hans masih tetap berpedoman pada temuan yang dianggap sebagai anomali Pilgub Jatim 2024. Diantaranya adalah tingginya partisipasi masyarakat di banyak TPS namun suara Risma-Gus Hans nol. Mereka menilai hal itu mustahil terjadi.

Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada di Jatim: 7 Petahana Tumbang dan 4 Bupati Incumbent Kalah dari Wakilnya

Dalam penjelasan sebelumnya, fenomena itu terjadi di 3 ribu lebih TPS di berbagai daerah. Hal itu diklaim banyak didapati terutama di 36 Kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Intinya, pelaksanaan Pilgub Jatim kemarin menurut kami ada indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Makanya kami ajukan gugatan ke MK biar nanti MK bisa membuktikan," tegas Ra Imam.

Sebelumnya, Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans, Abdul Aziz mengungkap alasan tak mau tanda tangan berita acara. Mereka menilai proses Pilgub 2024 terdapat ketidaknormalan atau terdapat anomali berdasarkan Si Rekap.

“Jumlah pemilih di TPS mencapai di atas 90 persen DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan bahkan mencapai 100 persen DPT di 2780 TPS di Kabupaten Kota,” bebernya. Selisih paslon nomor urut 2 mencapai 743.784 suara dibandingkan paslon nomor urut 3.

Persentase terbesarnya ada di Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan. “Khusus Sampang terdapat 13 Desa, dan di Pamekasan terdapat 2 Desa, yang jumlah pemilih di semua TPS-nya mencapai 100 persen,” katanya.

Sementara itu, data KPU Jatim yang mengajukan sengketa ke MK, rinciannya ialah Magetan diajukan oleh paslon nomor urut tiga Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, Ponorogo diajukan paslon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.

Lalu ada Bangkalan yang diajukan paslon Mathur Husyairi dan Jayus Salam, Banyuwangi oleh Moh Ali Makki dan Ali Ruchi, serta Gresik oleh pemantau pemilu, yakni M. Ali Murtadlo.

Kemudian, Kabupaten Malang oleh paslon Gunawan Hs-Umar Usman, Kota Blitar paslon Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, Nganjuk oleh paslon Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah.

Ada juga Pamekasan oleh paslon Muhammad Baqir Amanatullah-Taufadi, Bondowoso diajukan Bambang Soekwanto-Moh Baqir, Lamongan didaftarkan paslon Abdul Ghofur-Firosya Shalati.

Tulungagung paslon Maryoto Birowo-Didik Girinoto Yekti, Kota Probolinggo diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Saparuddin, Sumenep oleh paslon Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam, serta Kabupaten Sampang oleh paslon Muhammad Bin Mu'Afi Zaini-Abdullah Hidayat.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More