SuaraJatim.id - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilihat di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan diajukan pukul 22.34 WIB tersebut diterima dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024.
Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Risma-Gus Hans, serta kuasa hukum Harli, Ronny Berty Talapessy, Alvon Kurnia Palma.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Haidar Adam mengatakan, pengajuan gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara. Hal ini juga selaras dengan asas umum yang ada dalam pemilihan umum.
“Secara universal bahwa demokrasi itu juga harus dilaksanakan secara bebas dan adil. Di titik ini, semua pihak harus menghormati hak-hak yang dimiliki Risma-Gus Hans," kata Haidar saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).
Tahapan selanjutnya MK akan melakukan asesmen terhadap legal standing paslon, baik dari sisi formal dan substansinya.
“Nanti mereka akan dinilai, apakah mereka benar-benar memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan itu. Tetapi, yang krusial dari permohonan itu terkait aturan margin suara antar-paslon yang bersengketa,” ucapnya.
MK akan menganalisa jika ada pemohon yang mengatakan soal kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hanya saja, apakah kecurangan TSM itu bisa dibuktikan atau tidak.
“MK tentu akan menganalisa terkait daerah mana saja yang bermasalah. Kemudian memunculkan alat bukti dan lainnya untuk mencermati apakah benar-benar kecurangan di suatu daerah tersebut bisa dibuktikan,” bebernya.
Baca Juga: Risma-Gus Hans Ajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada ke MK
“Kalau memang itu terjadi, maka MK biasanya akan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Misal harapan dari pemohon terjadi pemungutan ulang, terus mungkin suaranya beralih ke mereka semua ya itu tidak tentu juga. Karena banyak variabel lain yang mempengaruhi,” katanya lagi.
Menurut Haidar gugatan Risma-Gus Hans ke MK tergolong cukup berat. Sebab, ada selisih suara lebih dari 5 juta antara Risma-Gus Hans dengan paslon suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU Jatim, yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.
“Ada ketentuan di dalam UU Pilkada yang memang syaratnya ada margin persentase suara tertentu untuk tiap-tiap wilayah. Itu ditentukan oleh besaran atau populasi yang berada di wilayah-wilayah tersebut. Dalam hal ini Jawa Timur kalau tidak salah selisihnya tidak lebih dari 105 ribu suara,” terangnya.
Dalam hukum acara, ketentuan mengenai margin semacam itu nanti akan diputuskan bersama-sama dengan pokok permohonan. Artinya, MK akan mempertimbangkan fakta-fakta lain yang mungkin nanti akan diajukan oleh para pemohon.
Jadi kalau 5 juta itu sangat banyak. “Menurut saya secara kuantitatif itu sangat banyak. Cukup susah juga. Kecuali memang dalil kecurangan TSM itu bisa dibuktikan,” teganya.
Haidar mengatakan gugatan-gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK banyak kaitannya dengan tudingan kecurangan TSM. Sehingga, harus bisa dibuktikan dengan bukti yang konkret dan nyata. Bukan sekedar lisan atau pengakuan-pengakuan seseorang dalam sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut