SuaraJatim.id - Sungguh kejam aksi yang dilakukan Siti Nafisa, warga Dusun Sromo Barat, Desa Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Perempuan 28 tahun tersebut tega membentur-benturkan kepala Musliha (64) yang masih tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/12/2024). Pelaku menganiaya korban karena ingin merebut kalungnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Achmad Doni Meidianto mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah korban bermaksud membeli jajan sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Kronologi Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dianiaya Orang Tuanya Berujung Meninggal Dunia
“Tersangka ini melakukan aksinya terbilang nekat. Karena saat melakukan aksinya, pelaku mengunci pintu rumah korban dan mendorong korban hingga terjatuh,” ujarnya dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Selasa (31/12/2024).
Korban yang tersungkur lantas dibekap mulutnya dan ditarik kalungnya. Namun, sang pemilik rumah melakukan perlawanan.
Pelaku kemudian mencekik leher korban dengan tangan kosong dan kerudung, bahkan membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali.
Korban sempat teriak minta tolong. Tetangga yang mendengarnya lantas mendatangi rumah Musliha. Mengetahui adanya penganiayaan, warga mengejar pelaku dan menangkapnya.
Warga yang menangkapnya lantas menggeledah pelaku. Hasilnya, ditemukan kalung emas milik korban di saku baju tersangka.
Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Pembacokan Pria di Pamekasan: Masalah Percintaan
Sementara itu, korban mengalami luka memar di mata kanan dan luka lecet di dahi atas kepala akibat kejadian tersebut. Pelaku lalu diserahkan kepada Ketua RT setempat sebelum akhirnya diamankan polisi.
Petugas sudah mengamankan barang bukti berupa VeR korban, satu buah kalung emas beserta suratnya, dan satu buah kerudung milik korban. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses penyidikan lebih lanjut sedang berjalan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
-
Pemandian Alam Banyu Biru, Spot Terbaik untuk Berenang di Kolam Alami
-
Safari Ramadhan ke Ponpes Pasuruan, Bahlil Sebut Peran Ulama Penting untuk Persatuan Indonesia
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan