SuaraJatim.id - Putusan sudah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Sudibya di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dihukum penjara enam bulan dengan masa percobaan delapan bulan.
Anggota TNI AL itu divonis bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik dan psikis kepada istrinya, dokter Mae'dy.
Istrinya mendengar putusan itu pun langsung syok dan histeris di ruang sidang. Dia tidak terima, karena menilai hukumannya terlalu ringan.
“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,” kata hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga: Hari Armada, Ratusan Prajurit TNI AL Khidmat Kenang Perjuangan Pahlawan
Tak hanya itu, hakim juga menolak pengajuan restitusi (ganti rugi) olek korban dokter Mae'dy.
Hakim beralasan pengobatan korban di luar rumah sakit Angkatan Laut merupakan tanggung jawab korban secara pribadi. Selain itu, terdakwa yang berstatus pegawai negeri sebenarnya memiliki fasilitas kesehatan dari kedinasan. Namun tidak dimanfaatkan korban.
Terlepas dari itu, vonis hakim ini memang lebih ringan dari tuntutan oditur yakni delapan bulan penjara.
Penasihat hukum korban Salawati Taher mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia keberatan dengan putusan majelis hakim tersebut. Karena, dalam kasus KDRT itu juga ada bukti dua pisau dapur, serta, tidak ada alasan maaf yang disampaikan hakim.
“Tetapi, hal yang menjadi pertimbangan majelis itu bertolak belakang dengan putusan vonisnya. Jadi sebenarnya, putusan dan pertimbangan hakim yang mengatakan kasus KDRT fisik dan psikis ini terbukti, sangat bertentangan dengan putusannya,” katanya, Sabtu (11/1/2025).
Baca Juga: Emosi Tak Dijatah, Suami di Sumenep Aniaya Istri Sampai Meninggal
Sala juga kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan adanya tindakan KDRT yang berulang. “Apabila menyatakan bahwa terganggunya psikis para korban karena multifaktor, itu juga tidak bijak. Karena tidak menggali bukti seperti rekam medik apakah ada trauma atau gangguan sebelum kejadian,” ungkapnya.
Sementara Mahendra Suhartono, kuasa hukum dokter Mae'dy dalam pengajuan restitusi yang tidak dikabulkan majelis hakim membuatnya kecewa. Padahal, restitusi yang diajukan korban jumlahnya tidak sampai miliaran.
Beda dengan kasus-kasus yang lain. Hasil tersebut bukan subjektif. Karena telah divalidasi oleh LPSK. Hak restitusi korban juga sudah diatur dalam Perma 1/2022. Karena itu, ia heran restitusi tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
“Terkait korban harus memilih menggunakan bantuan hukum dinas TNI AL dan fasilitas kesehatan TNI AL itu merupakan pilihan dan hak korban. Terpenting bukti nyata kerugian yang diderita akibat perbuatan terdakwa,” ucap Mahendra.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan fisik dengan melempar istrinya dengan guling, serta meludahi anaknya.
“Banyak hal yang dijelaskan terdakwa dalam persidangan itu. Termasuk pengakuan terdakwa bahwa dirinya telah melakukan kekerasan terhadap klien kami. Juga kedua putrinya dari pernikahan terdakwa sebelumnya,” terangnya.
Tindak kekerasan itu berawal pada 28 April 2024. Saat itu, ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawolje, meminta tolong ke terdakwa dr Raditya Bagus untuk melakukan perpanjangan rujukan kontrol di RSAL dr Ramelan.
Karena waktu itu hari Minggu, permintaan perpanjangan rujukan untuk berobat tersebut baru bisa dilaksanakan keesokan harinya, Senin 29 April 2024.
Menurut pengakuan terdakwa, ibu mertuanya akan diantar putri pertama dr Maedy. Karena faktor kesibukan pekerjaan, dimana hari itu ia dan dr Maedy harus bekerja. Sedangkan putri pertama dr Maedy Christiyani di hari itu sedang di rumah.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Diduga Bela Mobil Pelat RI 36 Pakai Patwal, Dokter Tompi Dirujak Warganet
-
Puspomal Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil Malam Ini, 3 Tersangka Oknum TNI AL Dihadirkan
-
Begini Isi Surat Romantis yang Ditulis Ammar Zoni untuk Dokter Kamelia, Sudah Panggil Sayang
-
4 Fakta Dokter Kamelia Pacar Ammar Zoni: Pernah Berjilbab, Beda dengan Irish Bella yang Berhijab Usai Hijrah!
-
Sepak Terjang Dokter Tompi, Kini Dituding Bela Pejabat Perkara Diiringi Patwal
Terpopuler
- Kalem dan Berwibawa, Gaya Pidato Selvi Ananda Dibanding-bandingkan dengan Wapres Gibran
- Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
- Bertolak Belakang dengan Irish Bella, Dokter Kamelia Kekasih Ammar Zoni Lepas Hijab
- Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Danny Landzaat Terciduk Hapus Unggahan Soal RMS
- Donatur Siap Cabut Gugatan ke Denny Sumargo, Asalkan Alokasi Donasi Agus ke Pengungsi Lewotobi Transparan
Pilihan
-
Berapa Gaji Patrick Kluivert? Menerka Bayaran Pelatih Baru Timnas Indonesia Pilihan Erick Thohir
-
Kronologis Pratama Arhan Dipiting Pria Brewok dan Digebuk Pria Botak Berbaju Biru di Thailand
-
Viral Lolly Sebut Nikita Mirzani Durhaka, Bagaimana Pandangan Ulama Buya Yahya?
-
Profil Insight Investments Management Yang Nikmati Cuan Haram dari Investasi Fiktif Taspen
-
Pelatih Bongkar Dampak Negatif Ragnar Oratmangoen Bela Timnas Indonesia: Jangan Remehkan...
Terkini
-
Terbukti Menyiksa Istri, Oknum TNI AL di Surabaya Dihukum 6 Bulan Penjara
-
Demam Koin Jagat, Pemuda Surabaya Serbu Halaman Hotel
-
Persiapkan Liburan Akhir Bulan dengan Fitur Debit BRI Multicurrency
-
Persik Kediri Diterpa Kabar Buruk Jelang Lawan Bali United
-
Tragedi Berdarah Barbershop Jombang, Terungkap Motif Pelaku Bunuh Tukang Cukur