SuaraJatim.id - Putusan sudah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Sudibya di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dihukum penjara enam bulan dengan masa percobaan delapan bulan.
Anggota TNI AL itu divonis bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik dan psikis kepada istrinya, dokter Mae'dy.
Istrinya mendengar putusan itu pun langsung syok dan histeris di ruang sidang. Dia tidak terima, karena menilai hukumannya terlalu ringan.
“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,” kata hakim dalam amar putusannya.
Tak hanya itu, hakim juga menolak pengajuan restitusi (ganti rugi) olek korban dokter Mae'dy.
Hakim beralasan pengobatan korban di luar rumah sakit Angkatan Laut merupakan tanggung jawab korban secara pribadi. Selain itu, terdakwa yang berstatus pegawai negeri sebenarnya memiliki fasilitas kesehatan dari kedinasan. Namun tidak dimanfaatkan korban.
Terlepas dari itu, vonis hakim ini memang lebih ringan dari tuntutan oditur yakni delapan bulan penjara.
Penasihat hukum korban Salawati Taher mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia keberatan dengan putusan majelis hakim tersebut. Karena, dalam kasus KDRT itu juga ada bukti dua pisau dapur, serta, tidak ada alasan maaf yang disampaikan hakim.
“Tetapi, hal yang menjadi pertimbangan majelis itu bertolak belakang dengan putusan vonisnya. Jadi sebenarnya, putusan dan pertimbangan hakim yang mengatakan kasus KDRT fisik dan psikis ini terbukti, sangat bertentangan dengan putusannya,” katanya, Sabtu (11/1/2025).
Baca Juga: Hari Armada, Ratusan Prajurit TNI AL Khidmat Kenang Perjuangan Pahlawan
Sala juga kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan adanya tindakan KDRT yang berulang. “Apabila menyatakan bahwa terganggunya psikis para korban karena multifaktor, itu juga tidak bijak. Karena tidak menggali bukti seperti rekam medik apakah ada trauma atau gangguan sebelum kejadian,” ungkapnya.
Sementara Mahendra Suhartono, kuasa hukum dokter Mae'dy dalam pengajuan restitusi yang tidak dikabulkan majelis hakim membuatnya kecewa. Padahal, restitusi yang diajukan korban jumlahnya tidak sampai miliaran.
Beda dengan kasus-kasus yang lain. Hasil tersebut bukan subjektif. Karena telah divalidasi oleh LPSK. Hak restitusi korban juga sudah diatur dalam Perma 1/2022. Karena itu, ia heran restitusi tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
“Terkait korban harus memilih menggunakan bantuan hukum dinas TNI AL dan fasilitas kesehatan TNI AL itu merupakan pilihan dan hak korban. Terpenting bukti nyata kerugian yang diderita akibat perbuatan terdakwa,” ucap Mahendra.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan fisik dengan melempar istrinya dengan guling, serta meludahi anaknya.
“Banyak hal yang dijelaskan terdakwa dalam persidangan itu. Termasuk pengakuan terdakwa bahwa dirinya telah melakukan kekerasan terhadap klien kami. Juga kedua putrinya dari pernikahan terdakwa sebelumnya,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
Terkini
-
Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi
-
Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab
-
Cek Bangkai Kapal, Penyelam Malah Hilang Misterius di Kedalaman 40 Meter Probolinggo
-
Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar
-
Bayar Rp546,5 Juta, 17 Calon Jamaah Umrah di Ngawi Kena Tipu, Gagal Berangkat Sesuai Jadwal