SuaraJatim.id - Putusan sudah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Sudibya di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dihukum penjara enam bulan dengan masa percobaan delapan bulan.
Anggota TNI AL itu divonis bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik dan psikis kepada istrinya, dokter Mae'dy.
Istrinya mendengar putusan itu pun langsung syok dan histeris di ruang sidang. Dia tidak terima, karena menilai hukumannya terlalu ringan.
“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,” kata hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga: Hari Armada, Ratusan Prajurit TNI AL Khidmat Kenang Perjuangan Pahlawan
Tak hanya itu, hakim juga menolak pengajuan restitusi (ganti rugi) olek korban dokter Mae'dy.
Hakim beralasan pengobatan korban di luar rumah sakit Angkatan Laut merupakan tanggung jawab korban secara pribadi. Selain itu, terdakwa yang berstatus pegawai negeri sebenarnya memiliki fasilitas kesehatan dari kedinasan. Namun tidak dimanfaatkan korban.
Terlepas dari itu, vonis hakim ini memang lebih ringan dari tuntutan oditur yakni delapan bulan penjara.
Penasihat hukum korban Salawati Taher mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia keberatan dengan putusan majelis hakim tersebut. Karena, dalam kasus KDRT itu juga ada bukti dua pisau dapur, serta, tidak ada alasan maaf yang disampaikan hakim.
“Tetapi, hal yang menjadi pertimbangan majelis itu bertolak belakang dengan putusan vonisnya. Jadi sebenarnya, putusan dan pertimbangan hakim yang mengatakan kasus KDRT fisik dan psikis ini terbukti, sangat bertentangan dengan putusannya,” katanya, Sabtu (11/1/2025).
Baca Juga: Emosi Tak Dijatah, Suami di Sumenep Aniaya Istri Sampai Meninggal
Sala juga kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan adanya tindakan KDRT yang berulang. “Apabila menyatakan bahwa terganggunya psikis para korban karena multifaktor, itu juga tidak bijak. Karena tidak menggali bukti seperti rekam medik apakah ada trauma atau gangguan sebelum kejadian,” ungkapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Terungkap! Demi Bunuh Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Gadai Motor Hingga Rekayasa Alibi
-
PB IDI Angkat Bicara Terkait Pemindahan dan Pemecatan Sejumlah Dokter di RS Vertikal
-
Dedi Mulyadi Ngeluh Orang Miskin Banyak Anak, Dokter Tirta Beri Reaksi Mengejutkan
-
Jokowi Dulu Bilang Tak Suka Jam Tangan, Dokter Tifa Ungkap Bukti Foto "Mencurigakan" dari Masa Lalu
-
Mitos atau Fakta: Cuci Muka Saat Cuaca Panas Menyebabkan Jerawat? Ini Penjelasan Dokter
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
Dosen Institut STTS Bikin Jutaan Cerita Humor Pakai AI Cuma dalam 3 Bulan
-
Truk TNI Muat Amunisi Terbakar di Tol Gempol, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Kumpulan Link DANA Kaget Terbaru, Banjir Rejeki di Hari Selasa
-
Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, BRI Geber Kredit Mikro
-
Heboh Pria Bersimbah Darah di Halaman Rumah Sakit Ketapang Sampang, Polisi Buka Suara