SuaraJatim.id - Putusan sudah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Sudibya di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dihukum penjara enam bulan dengan masa percobaan delapan bulan.
Anggota TNI AL itu divonis bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik dan psikis kepada istrinya, dokter Mae'dy.
Istrinya mendengar putusan itu pun langsung syok dan histeris di ruang sidang. Dia tidak terima, karena menilai hukumannya terlalu ringan.
“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,” kata hakim dalam amar putusannya.
Tak hanya itu, hakim juga menolak pengajuan restitusi (ganti rugi) olek korban dokter Mae'dy.
Hakim beralasan pengobatan korban di luar rumah sakit Angkatan Laut merupakan tanggung jawab korban secara pribadi. Selain itu, terdakwa yang berstatus pegawai negeri sebenarnya memiliki fasilitas kesehatan dari kedinasan. Namun tidak dimanfaatkan korban.
Terlepas dari itu, vonis hakim ini memang lebih ringan dari tuntutan oditur yakni delapan bulan penjara.
Penasihat hukum korban Salawati Taher mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia keberatan dengan putusan majelis hakim tersebut. Karena, dalam kasus KDRT itu juga ada bukti dua pisau dapur, serta, tidak ada alasan maaf yang disampaikan hakim.
“Tetapi, hal yang menjadi pertimbangan majelis itu bertolak belakang dengan putusan vonisnya. Jadi sebenarnya, putusan dan pertimbangan hakim yang mengatakan kasus KDRT fisik dan psikis ini terbukti, sangat bertentangan dengan putusannya,” katanya, Sabtu (11/1/2025).
Baca Juga: Hari Armada, Ratusan Prajurit TNI AL Khidmat Kenang Perjuangan Pahlawan
Sala juga kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan adanya tindakan KDRT yang berulang. “Apabila menyatakan bahwa terganggunya psikis para korban karena multifaktor, itu juga tidak bijak. Karena tidak menggali bukti seperti rekam medik apakah ada trauma atau gangguan sebelum kejadian,” ungkapnya.
Sementara Mahendra Suhartono, kuasa hukum dokter Mae'dy dalam pengajuan restitusi yang tidak dikabulkan majelis hakim membuatnya kecewa. Padahal, restitusi yang diajukan korban jumlahnya tidak sampai miliaran.
Beda dengan kasus-kasus yang lain. Hasil tersebut bukan subjektif. Karena telah divalidasi oleh LPSK. Hak restitusi korban juga sudah diatur dalam Perma 1/2022. Karena itu, ia heran restitusi tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
“Terkait korban harus memilih menggunakan bantuan hukum dinas TNI AL dan fasilitas kesehatan TNI AL itu merupakan pilihan dan hak korban. Terpenting bukti nyata kerugian yang diderita akibat perbuatan terdakwa,” ucap Mahendra.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan fisik dengan melempar istrinya dengan guling, serta meludahi anaknya.
“Banyak hal yang dijelaskan terdakwa dalam persidangan itu. Termasuk pengakuan terdakwa bahwa dirinya telah melakukan kekerasan terhadap klien kami. Juga kedua putrinya dari pernikahan terdakwa sebelumnya,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Apesnya Jambret di Surabaya: Terjebak Macet, Ditinggal Kawan, Berakhir Jadi "Samsak Hidup"
-
Alergi Pegang Ponsel Pasca OTT KPK: Pejabat Ponorogo Ganti Nomor Gara-gara Takut Disadap?
-
Kemarin Beliau Masih Ceria: Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim Wafat
-
Tragedi di Jalur Tengkorak Duduksampeyan: Kijang Hantam 3 Motor Hingga Terbakar, Satu Nyawa Hilang
-
Napas Baru bagi Pedagang Kecil, Pemkab Banyuwangi Resmi Batasi Jam Operasional Ritel Modern