SuaraJatim.id - Kabar kurang sedap berhembus di Blitar. Banyak minimarket berjaringan ilegal atau tidak berizin berdiri di kota tersebut.
Isu 'setoran' ke seorang oknum menyeruak seiring kabar banyaknya minimarket tidak kantongi izin di Kota Blitar.
Mengutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, sedikitnya ada 20 minimarket yang tidak memiliki izin.
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengaku sudah mendengar isu adanya sejumlah minimarket tak berizin. “Dan ironisnya ada beberapa omongan yang kita tidak bisa pastikan itu, ada pungutan-pungutan yang nominalnya besar untuk meloloskan beberapa pasar modern ini agar bisa buka,” katanya Yohan Tri Waluyo, Sabtu (18/1/2025).
Yohan belum bisa memastikan kabar tersebut. Namun, dia juga mendengar jika DPRD Kota Blitar dikaitkan dengan isu itu. “Ironisnya lagi kita yang di lembaga ini juga dikaitkan-kaitkan padahal teman-teman yang di Komisi II nyatanya ya tidak ada,” tegasnya.
Dia menegaskan tidak menerima uang sepeser pun dari minimarket-minimarket ilegal.
Pihaknya meminta dinas terkait segera melakukan tindakan. Yohan mengingatkan mengenai aturan jumlah minimarket di Kota Blitar yang diatur sebanyak 22 unit. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2018. “Makanya hal semacam ini ya harus segera kita sikapi,” tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar Heru Eko Pramono membantah kabar tersebut.
Heru Eko mengaku masih meninjau ulang izin minimarket-minimarket tersebut.
Baca Juga: Shin Tae-yong Diputus Kontrak, Kantor PSSI Blitar Jadi Sasaran Luapan Kekecewaan
“Kami bersama tim juga melakukan proses verifikasi kembali terhadap perizinan khususnya yang minimarket no branding lah yang disinyalir minimarket berjaringan yang sekarang kita sedang lakukan verifikasi kembali,” kata Heru Eko Pramono.
Pendirian minimarket di Kota Blitar sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2018. Dalam Perda tersebut terdapat poin toko modern hanya boleh berdiri dengan jarak minimal 100 meter dari yang lainnya.
Akan tetapi, aturan tersebut yang disinyalir dimanfaatkan untuk minimarket tumbuh dan beroperasi di Blitar.
“Yang pasti kita transparansi kita terbuka tidak ada tendensi A atau tendensi B, dan kita berharap persolan ini jangan menjadi presiden buruk bagi investor untuk berinvestasi di Kota Blitar,” ungkapnya.
DPMPTSP Kota Blitar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan minimarket berjaringan ini. Namun satu yang pasti, pihaknya tidak ingin gejolak ini menjadi penghambat masuknya investasi di Bumi Bung Karno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur