SuaraJatim.id - Kabar kurang sedap berhembus di Blitar. Banyak minimarket berjaringan ilegal atau tidak berizin berdiri di kota tersebut.
Isu 'setoran' ke seorang oknum menyeruak seiring kabar banyaknya minimarket tidak kantongi izin di Kota Blitar.
Mengutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, sedikitnya ada 20 minimarket yang tidak memiliki izin.
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengaku sudah mendengar isu adanya sejumlah minimarket tak berizin. “Dan ironisnya ada beberapa omongan yang kita tidak bisa pastikan itu, ada pungutan-pungutan yang nominalnya besar untuk meloloskan beberapa pasar modern ini agar bisa buka,” katanya Yohan Tri Waluyo, Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga: Shin Tae-yong Diputus Kontrak, Kantor PSSI Blitar Jadi Sasaran Luapan Kekecewaan
Yohan belum bisa memastikan kabar tersebut. Namun, dia juga mendengar jika DPRD Kota Blitar dikaitkan dengan isu itu. “Ironisnya lagi kita yang di lembaga ini juga dikaitkan-kaitkan padahal teman-teman yang di Komisi II nyatanya ya tidak ada,” tegasnya.
Dia menegaskan tidak menerima uang sepeser pun dari minimarket-minimarket ilegal.
Pihaknya meminta dinas terkait segera melakukan tindakan. Yohan mengingatkan mengenai aturan jumlah minimarket di Kota Blitar yang diatur sebanyak 22 unit. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2018. “Makanya hal semacam ini ya harus segera kita sikapi,” tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar Heru Eko Pramono membantah kabar tersebut.
Heru Eko mengaku masih meninjau ulang izin minimarket-minimarket tersebut.
Baca Juga: Geger! Polisi Temukan Ladang Ganja di Gedangan Sidoarjo
“Kami bersama tim juga melakukan proses verifikasi kembali terhadap perizinan khususnya yang minimarket no branding lah yang disinyalir minimarket berjaringan yang sekarang kita sedang lakukan verifikasi kembali,” kata Heru Eko Pramono.
Pendirian minimarket di Kota Blitar sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2018. Dalam Perda tersebut terdapat poin toko modern hanya boleh berdiri dengan jarak minimal 100 meter dari yang lainnya.
Akan tetapi, aturan tersebut yang disinyalir dimanfaatkan untuk minimarket tumbuh dan beroperasi di Blitar.
“Yang pasti kita transparansi kita terbuka tidak ada tendensi A atau tendensi B, dan kita berharap persolan ini jangan menjadi presiden buruk bagi investor untuk berinvestasi di Kota Blitar,” ungkapnya.
DPMPTSP Kota Blitar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan minimarket berjaringan ini. Namun satu yang pasti, pihaknya tidak ingin gejolak ini menjadi penghambat masuknya investasi di Bumi Bung Karno.
Berita Terkait
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
-
KY Janji Dalami Putusan Kontroversial PT Pontianak, Bebaskan WNA China Penambang Emas Ilegal
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
-
WN China Yu Hao Divonis Bebas, DPR Sindir Putusan Hakim Bikin Penjahat Tambang Bebas Berkeliaran
Terpopuler
- Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
- Sindiran Keras Mahfud MD Soal Gelagat Raffi Ahmad: Pejabat Tak Jujur...
- Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
- Anies Pamer Momen Jadi Mahasiswa, Netizen Balas Pakai Foto Kelulusan Jokowi: Wisuda yang Mengubah Sejarah Indonesia
- Mengapa Denny Landzaat Bisa Bahasa Indonesia?
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Marcelo Rospide Percaya Diri dengan Skuad Persik Kediri, Tak Jadi Kontrak Pemain Baru?
-
Minimarket Ilegal Menjamur di Blitar, Isu 'Setoran' Berhembus Kencang
-
Jakarta LaVani Puncaki Klasemen Putra Proliga 2025, Jakarta Popsivo Polwan Pimpin Grup Putri
-
Hadiri Peringatan Natal Bersama TNI-Polri dan Masyarakat, Pj Gubernur Adhy: Cinta Kasih dan Perdamaian dalam Keberagaman
-
Surabaya Balas Sapaan Liverpool di Papan LED Stadion GBT: Kabar Apik!