SuaraJatim.id - Polda Jatim turun tangan menyelidiki temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Sidoarjo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman mengaku telah menerjunkan tim khusus untuk menyelidikinya.
Kepolisian mengerahkan Subdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Polda Jatim untuk mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. "Penyelidikan ini dilakukan atas perintah Bapak Kapolda. Tim kami telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Pihaknya sudah mengecek ke lokasi titik SHGB di perairan Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk kepala desa setempat. Selain itu, polisi juga memeriksa warga sekitar untuk menggali riwayat SHGB tersebut.
"Kami telah mendatangi lokasi dan menemui Kepala Desa untuk mendapatkan informasi yang akurat. Saat ini, penyelidikan masih dalam tahap pendalaman," katanya.
Farman menyebutkan, koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilakukan untuk menelusuri terbitnya SHGB.
"Kami berkoordinasi dengan BPN untuk menanyakan proses penerbitan SHGB tersebut. Karena SHGB ini sudah terbit lama, maka kami perlu menelusuri pejabat yang berwenang pada saat itu. BPN saat ini sedang mencari dokumen terkait penerbitan SHGB tersebut," katanya.
Sebelumnya, terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656 hektare di atas laut Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Sertifikat tersebut diketahui milik tiga perusahaan.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Pastikan HGB di Laut Sidoarjo Tak Diperpanjang
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit