Baehaqi Almutoif
Kamis, 13 Februari 2025 | 17:41 WIB
Ilustrasi pembunuhan (freepik)

Hingga kemudian mayat Putri ditemukan pada Selasa, (11/02/2025) di Sungai Dusun Peluk Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Polisi kemudian bergerak cepat dan meringkus ketiga pelaku.

"Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 340 atau 339, 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun," tukas Margono. 

Kontributor : Zen Arivin

Baca Juga: Pembunuh Gadis SMA di Jombang Ditangkap, Pacar Sendiri Jadi Dalangnya

Load More