Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Mojokerto M.Agus Fauzan menyatakan, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Dengan demikian keberadaan para tenaga honorer ini harus mendapatkan kepastian hukum serta kesejahteraan yang layak.
"Kami akan mengawal agar proses pengangkatan PPPK berjalan transparan, adil, dan sesuai kebutuhan daerah. Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen untuk mengawasi, dan memperjuangkan hak tenaga kerja kesehatan honorer agar mendapatkan kejelasan status serta kesejahteraan yang lebih baik," kata Fauzan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengaku akan menampung aspirasi dari tuntutan pegawai honorer kesehatan yang tergabung dalam FKHN tersebut.
"Kita sudah ada regulasi rekrutmen CPNS maupun PPPK, kita sedang berproses untuk itu sekarang. Tuntutan teman-teman ini kan ingin mempercepat, apakah itu diangkat menjadi penuh waktu maupun paruh waktu," ucap Tatang.
Baca Juga: Aksi Indonesia Gelap di Surabaya, Massa Aksi Tolak Anggota Dewan Hingga Melempar Botol Minuman
Tatang menyebut, Pemda mentaati peraturan sesuai regulasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pihaknya juga akan menyampaikan aspirasi pegawai honorer kesehatan kepada Bupati Mojokerto.
"Yang jelas aspirasi dari tenaga honorer kesehatan kita laporkan kepada pimpinan dalam hal ini Pak Bupati. Karena bupati masih retret di Magelang. Kita sampaikan, nanti keputusannya beliau bagaimana akan kami laksanakan," paparnya.
Tatang mengatakan, dirinya mendorong DPRD Kabupaten Mojokerto terutama honorer Nakes agar berkonsultasi ke Kemenpan RB dan juga Kemenkes sebagai tindak lanjutnya.
"Kami tidak bisa memutuskan sendiri karena ada regulasinya," tukas Tatang.
Kontributor : Zen Arivin
Baca Juga: Ucapkan Selamat ke Khofifah-Emil, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Siap Sukseskan Program di Periode Kedua
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Setoran BUMD Jakarta ke Kas Daerah Masih Seret, DPRD DKI Curiga Gegara Ini
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
Terkini
-
Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan