SuaraJatim.id - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Forum Komunikasi Pejuang dan Pemerhati Agraria Lingkungan (FKPPAL), serta sejumlah elemen masyarakat lainnya dengan tegas menolak rencana eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo, nomor 55, Surabaya.
Rumah itu dijadwalkan dieksekusi pada 27 Februari 2025 besok. Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang didukung oleh praktik mafia tanah dan peradilan.
Pembina GRIB Jaya Jawa Timur David Andreasmito mengatakan, proses hukum yang melibatkan Tri Kumala Dewi, pemilik lahan tersebut, telah dipenuhi dengan berbagai kejanggalan.
Menurutnya, supremasi hukum di Indonesia saat ini sedang mengalami kehancuran akibat ulah oknum mafia yang bermain dalam sistem peradilan. Sebagai bentuk perlawanan, ribuan massa dari berbagai organisasi akan dikerahkan untuk mengadang proses eksekusi yang dinilai tidak adil tersebut.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Surabaya Turun Tangan, Pengelola Bale Hinggil Jelaskan Awal Konflik dengan Penghuni
“Kami akan mengerahkan ribuan massa dari GRIB Jaya Jatim, FKPPAL, MAKI Jatim, PSHT Surabaya, serta elemen masyarakat lainnya untuk membela hak Ibu Tri Kumala Dewi,” katanya didampingi Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo, Selasa (26/2/2025).
Tak hanya melakukan aksi massa, mereka juga akan mengajukan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya yaitu desakan agar pemerintah turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini dan memberantas mafia tanah serta peradilan yang diduga telah memanipulasi hukum demi kepentingan pribadi.
Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan oleh Laksamana Soebroto Joedono. Ia mendapatkan izin menempati rumah tersebut dari TNI AL pada 1972. Setelah membeli rumah itu melalui proses pelepasan resmi dari TNI AL, hak kepemilikan kemudian diwariskan kepada Tri Kumala Dewi.
Hingga kini Tri Kumala Dewi masih menempatinya. Ia juga telah memenuhi semua persyaratan administratif. Termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, sengketa muncul ketika Hamzah Tedjakusuma mengeklaim kepemilikan tanah itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Gugatan yang diajukannya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) akhirnya dimenangkan oleh Tri Kumala Dewi.
Baca Juga: Pacitan Porak-poranda Diterjang Longsor: 6 Rumah Tertimbun dan Sejumlah Jalan Terputus
Persoalan semakin rumit ketika SHGB yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tanah negara pada 23 September 1980 ternyata diperjualbelikan. Awalnya, Hamzah Tedjakusuma menjual SHGB tersebut kepada istrinya: Tina Hinderawati Tjoanda. Tanah itu kemudian dijual lagi kepada Rudianto Santoso.
Berita Terkait
-
Profil Jaiden Law, Winger Keturunan Surabaya Kelahiran Sydney yang Bakal Trial di Klub Spanyol
-
Geger! Massa Geruduk Rumah Jokowi di Solo, Tuntut Kejelasan soal Ijazah
-
Komisi X DPR Kaget PSSI Dapat Anggaran Rp199,7 Miliar, Erick Thohir Didesak Bereskan 'Mafia Bola'
-
Rumah BUMN SIG Rembang Lahirkan Ratusan UMKM Naik Kelas dan Serap Ribuan Pekerja
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura