SuaraJatim.id - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Forum Komunikasi Pejuang dan Pemerhati Agraria Lingkungan (FKPPAL), serta sejumlah elemen masyarakat lainnya dengan tegas menolak rencana eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo, nomor 55, Surabaya.
Rumah itu dijadwalkan dieksekusi pada 27 Februari 2025 besok. Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang didukung oleh praktik mafia tanah dan peradilan.
Pembina GRIB Jaya Jawa Timur David Andreasmito mengatakan, proses hukum yang melibatkan Tri Kumala Dewi, pemilik lahan tersebut, telah dipenuhi dengan berbagai kejanggalan.
Menurutnya, supremasi hukum di Indonesia saat ini sedang mengalami kehancuran akibat ulah oknum mafia yang bermain dalam sistem peradilan. Sebagai bentuk perlawanan, ribuan massa dari berbagai organisasi akan dikerahkan untuk mengadang proses eksekusi yang dinilai tidak adil tersebut.
“Kami akan mengerahkan ribuan massa dari GRIB Jaya Jatim, FKPPAL, MAKI Jatim, PSHT Surabaya, serta elemen masyarakat lainnya untuk membela hak Ibu Tri Kumala Dewi,” katanya didampingi Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo, Selasa (26/2/2025).
Tak hanya melakukan aksi massa, mereka juga akan mengajukan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya yaitu desakan agar pemerintah turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini dan memberantas mafia tanah serta peradilan yang diduga telah memanipulasi hukum demi kepentingan pribadi.
Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan oleh Laksamana Soebroto Joedono. Ia mendapatkan izin menempati rumah tersebut dari TNI AL pada 1972. Setelah membeli rumah itu melalui proses pelepasan resmi dari TNI AL, hak kepemilikan kemudian diwariskan kepada Tri Kumala Dewi.
Hingga kini Tri Kumala Dewi masih menempatinya. Ia juga telah memenuhi semua persyaratan administratif. Termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, sengketa muncul ketika Hamzah Tedjakusuma mengeklaim kepemilikan tanah itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Gugatan yang diajukannya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) akhirnya dimenangkan oleh Tri Kumala Dewi.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Surabaya Turun Tangan, Pengelola Bale Hinggil Jelaskan Awal Konflik dengan Penghuni
Persoalan semakin rumit ketika SHGB yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tanah negara pada 23 September 1980 ternyata diperjualbelikan. Awalnya, Hamzah Tedjakusuma menjual SHGB tersebut kepada istrinya: Tina Hinderawati Tjoanda. Tanah itu kemudian dijual lagi kepada Rudianto Santoso.
Menurut catatan hukum, Rudianto Santoso pernah mengajukan gugatan terhadap Tri Kumala Dewi. Namun gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung. Bahkan, ia terbukti melakukan pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli terkait rumah tersebut.
Berujung pada penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Timur pada 8 Juli 2013. Meski demikian, Rudianto Santoso tetap menjual dokumen SHGB yang telah dinyatakan tidak sah tersebut kepada Handoko Wibisono.
Handoko kemudian mengajukan gugatan baru terhadap Tri Kumala Dewi di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusannya, ia dinyatakan sebagai pemilik sah oleh majelis hakim. Dalam upaya mencari keadilan, GRIB Jaya Jatim dan koalisi elemen masyarakat berencana melaporkan majelis hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
“Kami akan melaporkan ketiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke KY. Karena putusan mereka dinilai tidak mempertimbangkan bukti formil dan materiil secara objektif. Ini adalah bukti nyata, betapa mafia peradilan masih beroperasi dan merusak sistem hukum di Indonesia," tegasnya.
Selain itu, mereka juga akan mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi III DPR RI. Di sana, mereka akan mengungkap secara rinci dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan