SuaraJatim.id - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Forum Komunikasi Pejuang dan Pemerhati Agraria Lingkungan (FKPPAL), serta sejumlah elemen masyarakat lainnya dengan tegas menolak rencana eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo, nomor 55, Surabaya.
Rumah itu dijadwalkan dieksekusi pada 27 Februari 2025 besok. Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang didukung oleh praktik mafia tanah dan peradilan.
Pembina GRIB Jaya Jawa Timur David Andreasmito mengatakan, proses hukum yang melibatkan Tri Kumala Dewi, pemilik lahan tersebut, telah dipenuhi dengan berbagai kejanggalan.
Menurutnya, supremasi hukum di Indonesia saat ini sedang mengalami kehancuran akibat ulah oknum mafia yang bermain dalam sistem peradilan. Sebagai bentuk perlawanan, ribuan massa dari berbagai organisasi akan dikerahkan untuk mengadang proses eksekusi yang dinilai tidak adil tersebut.
“Kami akan mengerahkan ribuan massa dari GRIB Jaya Jatim, FKPPAL, MAKI Jatim, PSHT Surabaya, serta elemen masyarakat lainnya untuk membela hak Ibu Tri Kumala Dewi,” katanya didampingi Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo, Selasa (26/2/2025).
Tak hanya melakukan aksi massa, mereka juga akan mengajukan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya yaitu desakan agar pemerintah turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini dan memberantas mafia tanah serta peradilan yang diduga telah memanipulasi hukum demi kepentingan pribadi.
Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan oleh Laksamana Soebroto Joedono. Ia mendapatkan izin menempati rumah tersebut dari TNI AL pada 1972. Setelah membeli rumah itu melalui proses pelepasan resmi dari TNI AL, hak kepemilikan kemudian diwariskan kepada Tri Kumala Dewi.
Hingga kini Tri Kumala Dewi masih menempatinya. Ia juga telah memenuhi semua persyaratan administratif. Termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, sengketa muncul ketika Hamzah Tedjakusuma mengeklaim kepemilikan tanah itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Gugatan yang diajukannya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) akhirnya dimenangkan oleh Tri Kumala Dewi.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Surabaya Turun Tangan, Pengelola Bale Hinggil Jelaskan Awal Konflik dengan Penghuni
Persoalan semakin rumit ketika SHGB yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tanah negara pada 23 September 1980 ternyata diperjualbelikan. Awalnya, Hamzah Tedjakusuma menjual SHGB tersebut kepada istrinya: Tina Hinderawati Tjoanda. Tanah itu kemudian dijual lagi kepada Rudianto Santoso.
Menurut catatan hukum, Rudianto Santoso pernah mengajukan gugatan terhadap Tri Kumala Dewi. Namun gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung. Bahkan, ia terbukti melakukan pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli terkait rumah tersebut.
Berujung pada penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Timur pada 8 Juli 2013. Meski demikian, Rudianto Santoso tetap menjual dokumen SHGB yang telah dinyatakan tidak sah tersebut kepada Handoko Wibisono.
Handoko kemudian mengajukan gugatan baru terhadap Tri Kumala Dewi di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusannya, ia dinyatakan sebagai pemilik sah oleh majelis hakim. Dalam upaya mencari keadilan, GRIB Jaya Jatim dan koalisi elemen masyarakat berencana melaporkan majelis hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
“Kami akan melaporkan ketiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke KY. Karena putusan mereka dinilai tidak mempertimbangkan bukti formil dan materiil secara objektif. Ini adalah bukti nyata, betapa mafia peradilan masih beroperasi dan merusak sistem hukum di Indonesia," tegasnya.
Selain itu, mereka juga akan mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi III DPR RI. Di sana, mereka akan mengungkap secara rinci dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan