Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:04 WIB
Ilustrasi pelaku/tahanan [ANTARA]

Selain uang palsu, turut diamankan satu unit detektor uang sinar UV, enam ponsel, uang asli hasil penjualan upal Rp1.050.000, dua sepeda motor, dua kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA, dua kartu ATM BRI, dan kwitansi kontrak rumah senilai Rp20 juta.

Polisi juga menyita satu mesin fotokopi, satu mesin pemotong kertas, satu mesin laminating, tiga printer, 48 lembar kertas HVS dengan pita pengaman palsu, satu boks kertas HVS, tinta, satu bendel pita pengaman palsu, satu botol serbuk tinta magnet, serta peralatan sablon dan pewarna.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga: Biadab! Ayah di Mojokerto Aniaya Anak Tiri Hingga Luka Parah

Load More