Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 18 Maret 2025 | 17:40 WIB
Ilustrasi pelaku pembunuhan. ANTARA/Abd Aziz/am.

SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur memunculkan fakta baru terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan M Rosuli, eks ketua organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya.

Pelaku ditangkap kepolisian usai diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya berinisial S.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian diketahui jika pelaku telah berbuat menyimpang sejak 2023, atau tepat setahun setelah menikah dengan ibu korban.

Fakta tersebut diungkap oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman. Dia mengungkapkan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2023. Hal itu berdasarkan keterangan dari korban.

Baca Juga: Niat Mudik Berubah Jadi Mimpi Buruk, Mobil Sewaan Terbakar di Pucang Sewu Surabaya

Pelaku merayu agar korban berkenan untuk dicium oleh Rosuli. Pelaku juga mengiming-imingi uang agar anak tirinya berkenan dicium. Dengan syarat korban dilarang memberitahu sang ibu kandung terkait perbuatan tersangka.

"Sering (merayu) sembari memberi uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," kata Farman.

Perilaku Rosuli yang mengarah pada aksi asusila dialami korban pada Desember 2024. Korban dimintai tolong Rosuli untuk mengantarkan charger handphone (HP) ke kamarnya. Saat menyerahkan charger, Rosuli keluar kamar dengan kondisi telanjang bulat.

"Tersangka keluar dari kamar dengan tidak menggunakan pakaian. Posisinya hanya menyelempangkan sarung di badan," ucapnya.

Mendapati ayah tirinya dalam keadaan telanjang, korban melarikan diri keluar rumah. Akibat dari pengalaman itu, korban beberapa kali ketakutan untuk pulang.

Baca Juga: Jambret Gagal di Surabaya, Satu Pelaku Ditangkap, Temannya Tewas

Gerak-gerik tak senonoh juga kembali diperlihatkan Rosuli pada 4 Maret lalu. Korban yang mau masuk ke dalam kamar mendapati ayah tirinya sedang melakukan masturbasi sambil melihat video porno.

Tidak merasa malu, Rosuli bahkan sempat menarik tangan sang anak tiri menuju ke arahnya dan memaksa untuk memegang alat kelaminnya. "Namun korban menolak dan langsung menuju kamar yang berada di lantai dua," terangnya.

Puncaknya, pada 5 Maret 2025. Rosuli mendatangi korban yang sedang posisi makan. Dari arah belakang, Rosuli nekat menempelkan kemaluannya ke punggung korban. Modusnya, tersangka mengambil makanan yang ada di meja makan.

"Korban merasa kemaluan tersangka menempel di tubuh korban yang hanya ditutupi sarung tanpa mengenakan celana dalam," tandasnya.

Atas perbuatannya, Rosuli dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, viral Ketua salah satu ormas di Surabaya ditangkap Polda Jatim atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku di Surabaya.

Video penangkapan terhadap pria berinsial MR itupun viral di media sosial TikTok.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman mengonfirmasi video penangkapan tersebut. "Benar, selengkapnya di Kasubdit PPA (Renakta) ya," ujar Farman dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).

Sementara Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo menyampaikan bahwa pria yang diamankan tersebut berinsial MR. Ali menyebut bahwa MR diamankan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Ali.

Namun Alumni Akpol 2003 ini belum menjelaskan kronologi kasus yang menyeret MR tersebut.

Diduga, korbannya tak jauh-jauh dari pelaku sendiri. Hingga sekarang, kasus ini masih dalam penyelidikan Renakta Polda Jatim.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More