SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim yang terjadi pada 2017.
Kejati Jatim mencium adanya dugaan mark up pada laporan paket pekerjaan belanja hibah barang jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp 65 miliar.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim pada Rabu (19/3/2025).
"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah 5 tempat lainnya," ucap Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com.
Baca Juga: Bareskrim Polri Operasi di Surabaya, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pabrik Gula
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen atau surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop terkait kasus tersebut.
"Dokumen atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini," katanya.
Selain menggeledah sejumlah tempat, Kejati Jatim juga memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Sebanyak 25 Kepala Sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten dan kota diperiksa.
Selain itu juga ada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.
"Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman (Kadisdik Jatim 2017, red) di dalam penjara yang terkena perkara lainnya," katanya.
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Irwan Bachtiar Rahmat, Eks Wabup Bondowoso yang Ditetapkan Tersangka
Namun demikian, sampai sekarang Kejati Jawa Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah SMK tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan kemahalan harga dalam laporan keuangan. Mia menyebut, terdapat mark up pada laporan keuangan dengan nilai fantastis.
Anggaran untuk pengadaan barang alat kesenian yang diajukan Rp 2,6 miliar, padahal kenyataannya harga barang hanya Rp 2 juta. "Jadi anggaran yang diajukan ini tidak sesuai dengan kenyataan. Pelaku melakukan mark up anggaran. Kenyataan di lapangan barang yang dibelikan sebesar Rp 2 juta," kata Mia.
Kasus tersebut bermula dari anggaran paket pekerjaan belanja hibah barang jasa dengan sumber dana APBD Jatim senilai Rp 65 miliar.
Dinas Pendidikan Jawa Timur kemudian membagi pekerjaan tersebut dalam dua paket atau pengadaan yang diberikan kepada 25 SMK swasta.
Kedua paket tersebut diberikan kepada dua perusahaan swasta selaku pemenang tender, yakni PT Desina Dewa Rizky dan PT Delta Sarana Medika.
Rinciannya, PT Desina Dewa Rizky mendapatkan nilai kontrak Rp 30,5 miliar. Sedangkan PT Delta Sarana Medika Rp 33,06 miliar.
Akan tetapi, barang yang diterima SMK tidak sesuai dengan SK Gubernur Jatim dan kebutuhan sekolah.
Kejati Jatim masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.
Mia menduga adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan terkait kasus tersebut.
Sementara, Aspidsus Kejati Jawa Timur SB Siregar mengatakan, salah satu objek dugaan kasus korupsi tersebut adalah IT.
"Salah satunya adalah barangnya IT, program atau jaringannya, ada juga alat-alat (IT), tapi setelah kami periksa itu nilainya kecil dan manipulasi data juga," kata SB Siregar.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Terkait Kasus Korupsi di Telkom, KPK Rahasiakan Pemiliknya!
-
Hakim Perintahkan Jaksa Buka Hasil Audit BPKP Soal Kerugian Negara dari Kasus Tom Lembong
-
Duduk Perkara Korupsi Berjamaah di OKU: 3 Anggota DPRD Jadi Tersangka Usai Tagih Fee Jelang Lebaran
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
-
KPK Diharapkan Telusuri Penerima Aliran Uang Korupsi BJB Lewat Ridwan Kamil
Terpopuler
- Manajer Jelaskan Emil Audero Terkesan 'Hilang' dari Timnas Indonesia
- Viral Ormas Pemuda Pancasila Segel Pabrik Diduga Karena Tidak Mau Bayar Setoran
- Bocoran Harga Infinix Note 50 Pro Plus, Siap Debut pada 20 Maret
- Lebih Murah dari Aerox tapi Lebih Bertenaga dari CRF150L, Intip Pesona Motor Listrik Ultraviolette!
- Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?
Pilihan
-
Singgung Penalti Gagal, Ole Romeny Ungkap Borok Kekalahan Timnas Indonesia
-
Rating Pemain Australia vs Timnas Indonesia: Beratnya Pundak Ole Romeny!
-
Ole Romeny Bongkar Awal Petaka Timnas Indonesia Dihajar Australia
-
Timnas Indonesia Babak-belur, Netizen Curhat ke Shin Tae-yong: Kembali Coach!
-
Kondisi Terkini Allianz Stadium, Ribuan Suporter Timnas Indonesia Merahkan Tribun
Terkini
-
Ratusan Massa Berpakaian Hitam Geruduk Depan Gedung Grahadi, Tolak UU TNI
-
Astaga! Ayah di Jombang Cabuli Anak Tiri Belasan Tahun dengan Mengancam Tak Dibiayai Sekolah
-
Gubernur Khofifah Minta ASN Pemprov Jatim Tetap Produktif Selama Libur Lebaran
-
Pernikahannya Sederhana Tapi Angka Maharnya Fantastis, Pria Lamongan Tuai Perhatian
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK di Jatim: Mark Up Fantastis Anggaran Pengadaan Barang