Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 20 Maret 2025 | 05:24 WIB
Ilustrasi sekolah, serba-serbi jurusan IPA IPS dihapus (freepik)

SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim yang terjadi pada 2017.

Kejati Jatim mencium adanya dugaan mark up pada laporan paket pekerjaan belanja hibah barang jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp 65 miliar.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim pada Rabu (19/3/2025).

"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah 5 tempat lainnya," ucap Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com.

Baca Juga: Bareskrim Polri Operasi di Surabaya, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pabrik Gula

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen atau surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop terkait kasus tersebut.

"Dokumen atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini," katanya.

Selain menggeledah sejumlah tempat, Kejati Jatim juga memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Sebanyak 25 Kepala Sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten dan kota diperiksa.

Selain itu juga ada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.

"Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman (Kadisdik Jatim 2017, red) di dalam penjara yang terkena perkara lainnya," katanya.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Irwan Bachtiar Rahmat, Eks Wabup Bondowoso yang Ditetapkan Tersangka

Namun demikian, sampai sekarang Kejati Jawa Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah SMK tersebut. 

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan kemahalan harga dalam laporan keuangan. Mia menyebut, terdapat mark up pada laporan keuangan dengan nilai fantastis.

Anggaran untuk pengadaan barang alat kesenian yang diajukan Rp 2,6 miliar, padahal kenyataannya harga barang hanya Rp 2 juta. "Jadi anggaran yang diajukan ini tidak sesuai dengan kenyataan. Pelaku melakukan mark up anggaran. Kenyataan di lapangan barang yang dibelikan sebesar Rp 2 juta," kata Mia.

Kasus tersebut bermula dari anggaran paket pekerjaan belanja hibah barang jasa dengan sumber dana APBD Jatim senilai Rp 65 miliar.

Dinas Pendidikan Jawa Timur kemudian membagi pekerjaan tersebut dalam dua paket atau pengadaan yang diberikan kepada 25 SMK swasta.

Kedua paket tersebut diberikan kepada dua perusahaan swasta selaku pemenang tender, yakni PT Desina Dewa Rizky dan PT Delta Sarana Medika.

Rinciannya, PT Desina Dewa Rizky mendapatkan nilai kontrak Rp 30,5 miliar. Sedangkan PT Delta Sarana Medika Rp 33,06 miliar.

Akan tetapi, barang yang diterima SMK tidak sesuai dengan SK Gubernur Jatim dan kebutuhan sekolah.

Kejati Jatim masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.

Mia menduga adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan terkait kasus tersebut.

Sementara, Aspidsus Kejati Jawa Timur SB Siregar mengatakan, salah satu objek dugaan kasus korupsi tersebut adalah IT.

"Salah satunya adalah barangnya IT, program atau jaringannya, ada juga alat-alat (IT), tapi setelah kami periksa itu nilainya kecil dan manipulasi data juga," kata SB Siregar.

Load More