Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 21 Maret 2025 | 04:16 WIB
Ilustrasi pabrik gula Djatiroto Lumajang. [Ist]

"Kerja sama pengelolaan lahan (KSO) oleh SGN, akan meningkatkan kualitas dan mutu bahan baku tebu. Secara keseluruhan, SGN mencatatkan peningkatan laba sebesar 1000 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan protas tebu mencapai 65,2 ton/Ha, 12 persen di atas tahun lalu. Sebagai bagian dari strategi transformasi bisnis," ungkapnya.

Polri Tetapkan Mantan Dirut PTPN XI Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan mantan Dirut PTPN XI Dolly Parlagutan Pulungan dan mantan Direnbang Bisnis PTPN XI Aris Toharisman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016.

“Kalau tidak salah sudah ada penetapan dua tersangka. Pertama, Dolly Pulungan dan kedua, Aris Toharisman,” katanya dilansir dari Antara, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK di Jatim: Mark Up Fantastis Anggaran Pengadaan Barang

Kedua tersangka terlibat mulai dari perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

Hal itu yang kemudian diduga menjadi penyebab pengerjaan proyek ini tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara. 

Berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian negara atas perbuatan Dolly Parlagutan Pulungan dan Aris Toharisman mencapai Rp570.251.119.814,78 dan 12.830.904,40 dolar AS.

Kini, keduanya terancam di penjara dengan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kocak! Awalnya Ejek Polisi yang Tertibkan Balap Liar, Remaja Lumajang Nangis Kejer Setelah Diangkut

Load More