Ilustrasi pabrik gula Djatiroto Lumajang. [Ist]
Hal itu yang kemudian diduga menjadi penyebab pengerjaan proyek ini tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian negara atas perbuatan Dolly Parlagutan Pulungan dan Aris Toharisman mencapai Rp570.251.119.814,78 dan 12.830.904,40 dolar AS.
Kini, keduanya terancam di penjara dengan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
Gula Petani Mangkrak di Gudang, Ultimatum Mogok Massal Ancam Gagalkan Swasembada Gula Nasional
-
Kerap Dikira Asli Nusantara, 5 Makanan Populer Ini Ternyata Jejak Kuliner Belanda
-
HUT Ke-80 Tahun RI, Ketua DPRD Jatim Gaungkan Persatuan dan Kedaulatan
-
BRI Peduli Rayakan Kemerdekaan dengan Program Literasi Anak Negeri
-
Kado Istimewa HUT ke-80 RI: Gubernur Khofifah Gratiskan Bus Trans Jatim Selama 2 Hari Penuh