Baehaqi Almutoif
Jum'at, 21 Maret 2025 | 04:16 WIB
Ilustrasi pabrik gula Djatiroto Lumajang. [Ist]

Hal itu yang kemudian diduga menjadi penyebab pengerjaan proyek ini tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara. 

Berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian negara atas perbuatan Dolly Parlagutan Pulungan dan Aris Toharisman mencapai Rp570.251.119.814,78 dan 12.830.904,40 dolar AS.

Kini, keduanya terancam di penjara dengan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More