Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Pilkada Magetan.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pilkada Magetan. Pemungutan suara dilakukan di empat tempat pemungutan suara atau TPS di Kecamatan Bendo, Lembeyan, dan Ngariboyo.
Personel gabungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya pemungutan suara ulang. Totalnya sebanyak 784 personel diterjunkan ke TPS yang melakukan PSU.
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menyatakan untuk memastikan keamanan jalannya PSU dan penghitungan suara, Polres Magetan menyiapkan 560 personel termasuk brimob bersama petugas gabungan dari unsur TNI dan pemda setempat.
"Untuk menjaga situasi kamtibmas di empat TPS yang sedang PSU, kami juga melakukan penyekatan, guna memastikan tidak ada orang luar datang," kata AKBP Satria.
PSU Pilkada Magetan di empat TPS diikuti sebanyak 2.117 pemilih. Rinciannya, TPS 009 Selotinatah 551 pemilih, TPS 001 Kinandang 555 pemilih, TPS 004 Kinandang 527 pemilih, TPS 001 Nguri 484 pemilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Satu Abad Ponpes Gontor: Lautan Manusia Padati Tabligh Akbar, Pesan Mendalam UAS Menggema
-
Modus Ordal DPR RI, Pria di Sampang Tilap Rp600 Juta Janjikan Lolos Tes Polisi
-
Tragedi Bidan di Situbondo: Dihantam Batu Suami Sendiri, Jasadnya Dibuang ke Selokan Pantura
-
BRI Layani 216 Warga Suku Bajo dan Dorong Ekonomi Pesisir di Maluku Utara
-
Realisasi KPP BRI Lampaui Target Awal, Bukti Tingginya Kebutuhan Pembiayaan Perumahan Rakyat