SuaraJatim.id - Publik Surabaya tengah dihebohkan dengan viralnya sebuah stan mall di Surabaya menjual es krim beralkohol.
Stan es krim beralkohol itu viral usai diulas oleh seorang influencer. Dalam video yang beredar, terlihat buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim. Beberapa di antaranya mengandung alkohol hingga 40 persen.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin angkat bicara mengenai adanya stan yang menjual es krim beralkohol tersebut.
Dia menyayangkan ada stan yang dengan bebas menjual es krim mengandung alkohol. Temuan ini menandakan pemkot tidak jeli terhadap aturan minuman beralkohol. "Ya terkait es krim alkohol bahwa Kota Surabaya membuktikan belum secara keseluruhan bersih dari alkohol," katanya dilansir dari Ketik.co.id -- partner Suara.com, Rabu (9/4/2025).
Saifuddin meminta agar ada sanksi berat bagi pengusaha yang melanggar aturan, termasuk mengenai penjualan makanan beralkohol.
"Bukan hanya memberikan teguran atau kemudian sanksi yang tidak pasti tapi berikanlah teguran dan sanksi atau punishment yang sehingga itu membuat masyarakat atau siapapun itu tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang seperti ini lagi," katanya.
Pihaknya berencana akan memanggil pemilik usaha dan pengelola mall untuk menjelaskan kejadian yang belum lama ini viral.
"Itu sudah kita bahas di rapat internal tadi pagi bahwa kita akan menyoroti itu dan akan memanggil pihak-pihak terkait itu untuk kemudian dimintai keterangan itu. Sehingga ada kejelasan selanjutnya, tidak hanya kita ini sebagai pemadam kebakaran, tapi bagaimana kemudian mengantisipasi agar ini tidak terjadi," terang Udin.
Setelah viral video es krim beralkohol, Satpol PP langsung melakukan sidak ke lokasi mal yang dimaksud.
Baca Juga: Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
Satpol PP memeriksa produk - produk yang dijual. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti es krim yang diduga mengandung alkohol.
Pihak Satpol PP sudah memanggil pemilik usaha. Sedangkan stan yang menjual es krim beralkohol sudah disegel dan dilarang beroperasi.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
"Penting untuk kita pahami bersama bahwa Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 yang di dalamnya mengatur soal penjualan minuman beralkohol," papar Eri.
Aturan itu merupakan turunan dari kebijakan yang diterapkan di tingkat nasional.
Eri menegaskan regulasi tersebut berisi berbagai aspek, mulai dari perizinan penjualan, metode penjualan (langsung atau untuk diminum di tempat), hingga pengelompokan minuman berdasarkan kadar alkohol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Spirit Inklusivitas Ramadan, Khofifah Gelar Khotmil Qur'an Bersama Perangkat Daerah & Komunitas Tuli
-
Libur Lebaran 2026, BRI Pastikan Nasabah Tetap Bisa Bertransaksi dengan Aman
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!
-
Becak Listrik Gratis dari Prabowo Bikin Bahagia Lansia di Ngawi, Tak Perlu Lagi Mengayuh Berat!
-
Ingin Beli Mobil Baru Termasuk EV Terkini? Pakai BRI KKB via BRImo Lebih Praktis