SuaraJatim.id - Publik Surabaya tengah dihebohkan dengan viralnya sebuah stan mall di Surabaya menjual es krim beralkohol.
Stan es krim beralkohol itu viral usai diulas oleh seorang influencer. Dalam video yang beredar, terlihat buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim. Beberapa di antaranya mengandung alkohol hingga 40 persen.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin angkat bicara mengenai adanya stan yang menjual es krim beralkohol tersebut.
Dia menyayangkan ada stan yang dengan bebas menjual es krim mengandung alkohol. Temuan ini menandakan pemkot tidak jeli terhadap aturan minuman beralkohol. "Ya terkait es krim alkohol bahwa Kota Surabaya membuktikan belum secara keseluruhan bersih dari alkohol," katanya dilansir dari Ketik.co.id -- partner Suara.com, Rabu (9/4/2025).
Saifuddin meminta agar ada sanksi berat bagi pengusaha yang melanggar aturan, termasuk mengenai penjualan makanan beralkohol.
"Bukan hanya memberikan teguran atau kemudian sanksi yang tidak pasti tapi berikanlah teguran dan sanksi atau punishment yang sehingga itu membuat masyarakat atau siapapun itu tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang seperti ini lagi," katanya.
Pihaknya berencana akan memanggil pemilik usaha dan pengelola mall untuk menjelaskan kejadian yang belum lama ini viral.
"Itu sudah kita bahas di rapat internal tadi pagi bahwa kita akan menyoroti itu dan akan memanggil pihak-pihak terkait itu untuk kemudian dimintai keterangan itu. Sehingga ada kejelasan selanjutnya, tidak hanya kita ini sebagai pemadam kebakaran, tapi bagaimana kemudian mengantisipasi agar ini tidak terjadi," terang Udin.
Setelah viral video es krim beralkohol, Satpol PP langsung melakukan sidak ke lokasi mal yang dimaksud.
Baca Juga: Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
Satpol PP memeriksa produk - produk yang dijual. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti es krim yang diduga mengandung alkohol.
Pihak Satpol PP sudah memanggil pemilik usaha. Sedangkan stan yang menjual es krim beralkohol sudah disegel dan dilarang beroperasi.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
"Penting untuk kita pahami bersama bahwa Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 yang di dalamnya mengatur soal penjualan minuman beralkohol," papar Eri.
Aturan itu merupakan turunan dari kebijakan yang diterapkan di tingkat nasional.
Eri menegaskan regulasi tersebut berisi berbagai aspek, mulai dari perizinan penjualan, metode penjualan (langsung atau untuk diminum di tempat), hingga pengelompokan minuman berdasarkan kadar alkohol.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya