Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 10 April 2025 | 10:53 WIB
Ilustrasi es krim cone (Pixabay.com/silviarita)

"Pengaturan ini berkaitan dengan izin penjualan, metode (penjualan langsung, minum di tempat), golongan minuman yang terkait dengan kadar alkohol, dan sebagainya," tegasnya.

Aturan ini dibuat dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol. Hal ini menyangkit dampaknya di masyarakat, termasuk secara filosofis, sosiologis, dan aspek kesehatan.

Tekait gerai penjual es krim beralkohol, Eri memastikan tidak memiliki izin. "Bahwa gerai tersebut tidak memiliki izin menjual alkohol," tegasnya.

Penjualan minuman beralkohol di Surabaya diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Perda ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga: Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar

Perda ini juga menjadi dasar hukum bagi tindakan penertiban terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Eri Cahyadi mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan penjualan minuman beralkohol ilegal di lingkungan sekitar. 

Load More