Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 25 April 2025 | 09:11 WIB
Ketua Komisi D DPRD Jatim 2024-2029 Abdul Halim. [Ist]

SuaraJatim.id - Komisi D DPRD Jatim mengisiasi pembentukan peraturan daerah (perda) mengenai transportasi publik terintegrasi.

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim mengatakan, memperingati Hari Transportasi Nasional, pihaknya akan membahas perda mengenai transportasi publik.

Dia berharap perda ini bisa menjadi payung hukum transportasi publik di Jawa Timur.

"Rencananya ini sebagai payung hukum. Karena selama ini kan Trans Jatim ini belum ada payung hukum. Kemudian juga persoalan kepulauan supaya ada jangkauan, transportasi sehingga itu bisa memudahkan akses barang dan orang untuk berlalu lalang," katanya, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Kabar Baik! Besok Trans Jatim Gratis, Ini Rutenya

Komisi D DPRD Jatim juga berniat mengembangkan transportasi umum semacam Bus Trans Jatim di daerah. Bentuknya bermacam, bisa bus atau fedeer.

"Ini mau kita kembangkan nantinya di setiap Bakorwil itu ada, sebagai pengumpan nanti baru diterima oleh kabupaten atau kota sebagaimana Surabaya menyediakan feeder untuk masuk ke kampung-kampung, ke perumahan-perumahan, ke desa - desa itu tanggung jawab Kabupaten," ungkapnya.

Anggota Fraksi Gerindra itu menyampaikan, Jawa Timur membutuhkan transportasi umum yang bisa menjangkau semua wilayah. Menghubungkan antar - daerah untuk mengurangi ketimpangan.

Halim sempat menyinggung mengenai dua Indeks Kinerja Utama (IKU) yang tidak tercapai, yakni Indeks Theil dan Indeks Gini Ratio.

"Dua Indeks ini terkait ketimpangan yang luar biasa. Ketimpangan masing-masing kabupaten kota berbeda. Nah transportasi publik ini juga menjadi salah satu untuk mengurai ketimpangan yang ada," ungkapnya.

Baca Juga: Kouta Impor Dihapus, DPRD Jatim Khawatir dengan Nasib Petani Garam

Keberadaan transportasi umum memiliki banyak manfaat. Selain memudahkan mobilitas masyarakat, juga dapat berdampak pada lingkungan.

"Untuk mengurangi emisi, mengurangi angka kecelakaan ketika kemudian menggunakan kendaraan pribadi khususnya roda dua. Gagasan ini yang mau dilahirkan oleh Komisi D sebagai inisiatif DPRD Jawa Timur untuk menghadirkan transportasi publik di Jawa Timur dengan bentuk Perda," katanya.

Saat ini, Pemprov Jatim memiliki Bus Trans Jatim yang beroperasi di lima koridor, meliputi, koridor 1 dengan rute Sidoarjo ke Surabaya hingga Gresik. Kemudian koridor 2 dari Mojokerto sampai Surabaya. Lalu koridor 3 mulai Mojokerto hingga Gresik, koridor 4 Gresik ke Lamongan, dan koridor 5 Surabaya menuju ke Bangkalan.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Jatim, pada periode Januari sampai Maret 2025, penumpang Bus Trans Jatim di lima koridor selalu penuh. Di periode tersebut, untuk koridor I jumlah penumpang mencapai 627.946.

Kemudian untuk Koridor II jumlah penumpang mencapai 284.305, sedangkan untuk koridor III penumpangnya mencapai 210.636. Lalu untuk koridor IV jumlah penumpangnya mencapai 246.892 dan Koridor V jumlah penumpangnya sebesar 233.775.

Trans Jatim merupakan sebuah sistem transportasi bus cepat (BRT - Bus Rapid Transit) yang secara bertahap menghubungkan berbagai wilayah di Provinsi Jawa Timur. Sejak diluncurkan, Trans Jatim hadir sebagai alternatif mobilitas yang efisien, nyaman, dan terjangkau, menjawab kebutuhan masyarakat akan transportasi yang handal.

Load More