SuaraJatim.id - Demokrasi menjunjung tinggi suara dan partisipasi warga negara. Kebebasan berpendapat masuk dalam hak fundamental di dalam lanskap tersebut.
Kebebasan berpendapat merupakan fondasi yang memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi secara aktif, mengawasi kekuasaan, dan berkontribusi pada kemajuan bangsa. Tanpa kebebasan ini, demokrasi akan kehilangan esensinya dan rentan terhadap otoritarianisme.
Namun, beberapa waktu belakangan, kebebasan berpendapat menjadi pembahasan hangat di Indonesia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof. Sri Winarsi menyebut, kebebasan berpendapat sebenarnya telah diatur dalam Undang - Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Sektor Pendidikan dan Kesehatan Terancam, BEM Unair Bersiap Gelar Aksi Protes
Aturan tersebut terdapat pada Pasal 28, yang disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis yang ditetapkan oleh undang - undang.
Undang - undang yang dimaksud ialah Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dijelaskan, setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
UU Nomor 9 Tahun 1998 sudah dijelaskan mengenai tata cara berpendapat di muka umum.
Semua harus disampaikan dengan cara bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang - undangan.
"Bertanggung jawabnya harus ada batasan - batasan yaitu batasan terhadap harus menghargai hak - hak orang lain, harus menghargai dan menghormati norma yg berlaku di masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Bambang Pacul: Kita Bertempur melawan Otoritarianisme
Kebebasan harus tetap mengedapankan keamanan dan ketertiban umum. "Harus betul - betul sesuai dengan nilai - nilai kesopanan, dan dalam melakukan pendapat tersebut tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang anarkis," katanya.
Dia menegaskan, menyampaikan pendapat ada aturannya. Harus tetap menjunjung tinggi nilai - nilai yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. "Jangan dengan cara yang anarkis," tuturnya.
Melansir dari jurnal Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia, Undang - undang kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Kemudian penafsiran dari pasal di dalam Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi, “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.”
Berdasarkan aturan itu diketahui jika kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Implementasi kebebasan berpendapat bisa melalui tulisan, buku, diskusi, atau dalam kegiatan pers.
Setiap warga negara secara sah dapat mengemukakan apa yang ada dalam pikirannya, baik berupa kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya. Pendapat atau kritikan atas setiap kebijakan publik merupakan suatu control terhadap jalannya suatu pemerintahan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat