SuaraJatim.id - Demokrasi menjunjung tinggi suara dan partisipasi warga negara. Kebebasan berpendapat masuk dalam hak fundamental di dalam lanskap tersebut.
Kebebasan berpendapat merupakan fondasi yang memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi secara aktif, mengawasi kekuasaan, dan berkontribusi pada kemajuan bangsa. Tanpa kebebasan ini, demokrasi akan kehilangan esensinya dan rentan terhadap otoritarianisme.
Namun, beberapa waktu belakangan, kebebasan berpendapat menjadi pembahasan hangat di Indonesia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof. Sri Winarsi menyebut, kebebasan berpendapat sebenarnya telah diatur dalam Undang - Undang Dasar (UUD) 1945.
Aturan tersebut terdapat pada Pasal 28, yang disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis yang ditetapkan oleh undang - undang.
Undang - undang yang dimaksud ialah Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dijelaskan, setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
UU Nomor 9 Tahun 1998 sudah dijelaskan mengenai tata cara berpendapat di muka umum.
Semua harus disampaikan dengan cara bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang - undangan.
"Bertanggung jawabnya harus ada batasan - batasan yaitu batasan terhadap harus menghargai hak - hak orang lain, harus menghargai dan menghormati norma yg berlaku di masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Sektor Pendidikan dan Kesehatan Terancam, BEM Unair Bersiap Gelar Aksi Protes
Kebebasan harus tetap mengedapankan keamanan dan ketertiban umum. "Harus betul - betul sesuai dengan nilai - nilai kesopanan, dan dalam melakukan pendapat tersebut tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang anarkis," katanya.
Dia menegaskan, menyampaikan pendapat ada aturannya. Harus tetap menjunjung tinggi nilai - nilai yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. "Jangan dengan cara yang anarkis," tuturnya.
Melansir dari jurnal Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia, Undang - undang kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Kemudian penafsiran dari pasal di dalam Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi, “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.”
Berdasarkan aturan itu diketahui jika kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Implementasi kebebasan berpendapat bisa melalui tulisan, buku, diskusi, atau dalam kegiatan pers.
Setiap warga negara secara sah dapat mengemukakan apa yang ada dalam pikirannya, baik berupa kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya. Pendapat atau kritikan atas setiap kebijakan publik merupakan suatu control terhadap jalannya suatu pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
BRI Kembali Raih Prestasi di Indonesia Economic Summit 2025
-
Kata Warga Soal Bisnis Samurai Mbah Tarman Si Kakek Viral, Nonton Saja Rp 10 Juta
-
Harga Rokok Tak Akan Naik Tahun Depan, Menkeu Purbaya : Saya Pikir Sih Biarkan Saja
-
Wakil Ketua DPRD Jatim Ingatkan Musibah Magetan Harus Jadi Titik Balik Tata Kelola Pertambangan
-
Rezeki Awal Pekan: Dapatkan Saldo DANA Gratis Lewat 6 Link Kaget Ini