Dia menegaskan, menyampaikan pendapat ada aturannya. Harus tetap menjunjung tinggi nilai - nilai yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. "Jangan dengan cara yang anarkis," tuturnya.
Melansir dari jurnal Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia, Undang - undang kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Kemudian penafsiran dari pasal di dalam Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi, “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.”
Berdasarkan aturan itu diketahui jika kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Implementasi kebebasan berpendapat bisa melalui tulisan, buku, diskusi, atau dalam kegiatan pers.
Baca Juga: Sektor Pendidikan dan Kesehatan Terancam, BEM Unair Bersiap Gelar Aksi Protes
Setiap warga negara secara sah dapat mengemukakan apa yang ada dalam pikirannya, baik berupa kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya. Pendapat atau kritikan atas setiap kebijakan publik merupakan suatu control terhadap jalannya suatu pemerintahan.
Hal ini diperlukan agar setiap kebijakan tidak bertentangan dengan HAM dan kebijakan tertuju jelas untuk rakyat.
Namun demikian, kebebasan berpendapat tetap harus memiliki tanggung jawab dan dibatasi oleh hukum demi menghormati hak orang lain, perlindungan keamanan negara, kesehatan, dan moral publik.
Tanggung jawab melekat erat pada kebebasan berpendapat. Ujaran kebencian, disinformasi yang merugikan, dan hasutan untuk melakukan kekerasan bukanlah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi. Batasan - batasan ini diperlukan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi hak orang lain, dan memastikan bahwa ruang publik tetap menjadi tempat yang aman dan produktif untuk berdiskusi.
Menemukan keseimbangan yang tepat antara kebebasan berekspresi dan pembatasan yang diperlukan adalah tantangan berkelanjutan dalam setiap masyarakat demokratis.
Baca Juga: Bambang Pacul: Kita Bertempur melawan Otoritarianisme
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah
-
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab
-
Berdedikasi dalam Pembangunan, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Leading Women Awards 2025
-
Paul Munster Tak Terlihat di Latihan Persebaya, Uston Nawawi Ambil Alih 2 Laga Sisa