- Imigrasi Blitar deportasi WNA Pakistan inisial SA.
- SA galang donasi untuk korban banjir tanpa izin.
- Modus serupa pernah terjadi pada tahun 2024 lalu.
SuaraJatim.id - Aksi penggalangan donasi ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) kembali terjadi di Blitar, Jawa Timur.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mengambil tindakan tegas dengan menangkap dan mendeportasi seorang pria asal Pakistan berinisial SA karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Peristiwa ini seolah mengulang kejadian serupa pada tahun sebelumnya, memunculkan pertanyaan apakah Blitar telah menjadi sasaran empuk bagi praktik semacam ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengonfirmasi penangkapan SA yang dilakukan pada 3 September 2025.
Menurutnya, SA kedapatan aktif mengumpulkan sumbangan dari masyarakat dengan dalih untuk membantu korban bencana banjir di negara asalnya, Pakistan.
Aktivitas SA ini rupanya tidak mengantongi izin resmi dari otoritas terkait sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"SA menggalang dana tanpa izin dari instansi yang berwenang, masyarakat diresahkan oleh kegiatan SA yang tampak terlihat di beberapa wilayah di daerah Blitar di beberapa waktu belakangan," kata Aditya dikutip dari ANTARA di Blitar, Kamis (11/9/2025).
Menindaklanjuti laporan warga, petugas imigrasi langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap SA. Hasilnya, SA terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya dan membahayakan ketertiban umum.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, SA dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Blitar pun tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas.
Baca Juga: Live Streaming Nakal, Wanita Blitar Raup Rp 40 Juta Sebulan Sebelum Diciduk Polisi
"SA terbukti secara sah melanggar pasal 75 UU Keimigrasian dan akan dipulangkan paksa pada hari Kamis 11 September 2025," tegas Aditya.
Aditya menambahkan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Blitar dari aktivitas WNA yang melanggar hukum.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Blitar, apabila menemukan WNA yang mencurigakan agar melapor ke kantor imigrasi terdekat," kata dia.
Kasus ini bukanlah yang pertama. Pada tahun 2024, Imigrasi Blitar juga mendeportasi dua WNA Pakistan, MI (45) dan MA (44), dengan modus serupa. Keduanya mengumpulkan donasi untuk Palestina, namun dengan cara yang memaksa.
Dari aksinya, mereka berhasil mengumpulkan dana fantastis mencapai Rp263 juta sebelum akhirnya ditangkap.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Jokowi Sambangi Tenda Pengungsi Gempa Palue, Ini Respon Bupati Juventus
-
Asap Hitam Membubung! Pabrik Sepatu di Mojokerto Terbakar Hebat saat Karyawan Bekerja
-
Menu MBG Diduga Basi! 10 Siswa SLB di Blitar Tumbang, Wali Murid Tuntut Evaluasi
-
Harhubnas 2026, Gubernur Khofifah Gratiskan Tarif Layanan Trans Jatim Hari Ini
-
Tegang! Mahasiswa UINSA Usir Polisi dan TNI dari Kampus, Desak Rektor Mundur