- Pelaku melakukan aksinya dengan modus "video call sex"
- Korban mengaku telah menjadi sasaran pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial
- Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,6 miliar
SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau mengamankan pasangan suami istri pelaku pengancaman dan pemerasan kepada korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan modus "video call sex" (VCS).
Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing SH dan SZ
"Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan modus 'video call sex'. Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Ade di Pekanbaru, Minggu 12 Oktober 2025.
Dia menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 3 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah menjadi sasaran pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Radar Polda Riau melakukan penelusuran terhadap akun media sosial yang digunakan untuk melakukan pengancaman.
Dari hasil analisis digital forensik, polisi berhasil mengidentifikasi identitas serta alamat pelaku.
"Selanjutnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ujarnya.
Baca Juga: Khofifah Ingatkan ASN Hati-hati Berucap dan Berinteraksi Digital
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku perempuan SH awalnya berkenalan secara tidak langsung di sebuah tempat hiburan malam pada tahun 2019.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui pesan pribadi di media sosial Instagram dan WhatsApp.
Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi pelaku dan mengajaknya melakukan video call sex.
Awalnya, pelaku menolak ajakan tersebut namun, setelah korban menawarkan uang sebesar Rp1 juta, pelaku menyetujuinya dan melakukan VCS melalui Instagram.
Saat aksi itu berlangsung, pelaku diam-diam melakukan tangkapan layar tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Dalam pesan ancamannya, pelaku menulis, "Kau kirim uang kalau tidak, kusebarkan fotomu".
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Rp1,6 Miliar Ludes Akibat Video Call Sex, Pasutri di Riau Jadi Tersangka
-
World Sight Day 2025, Gubernur Khofifah Dukung Sinergi Lintas Pihak Bagikan 1.000 Kacamata Gratis
-
Sinyal Bahaya BNPT: Teroris ISIS Incar Anak Muda Lewat Game Online, Orang Tua Waspada!
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja
-
Rezeki Akhir Pekan Tiba, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang, Siap untuk Jajan Hari Ini