- Pelaku melakukan aksinya dengan modus "video call sex"
- Korban mengaku telah menjadi sasaran pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial
- Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,6 miliar
SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau mengamankan pasangan suami istri pelaku pengancaman dan pemerasan kepada korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan modus "video call sex" (VCS).
Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing SH dan SZ
"Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan modus 'video call sex'. Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Ade di Pekanbaru, Minggu 12 Oktober 2025.
Dia menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 3 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah menjadi sasaran pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Radar Polda Riau melakukan penelusuran terhadap akun media sosial yang digunakan untuk melakukan pengancaman.
Dari hasil analisis digital forensik, polisi berhasil mengidentifikasi identitas serta alamat pelaku.
"Selanjutnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ujarnya.
Baca Juga: Khofifah Ingatkan ASN Hati-hati Berucap dan Berinteraksi Digital
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku perempuan SH awalnya berkenalan secara tidak langsung di sebuah tempat hiburan malam pada tahun 2019.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui pesan pribadi di media sosial Instagram dan WhatsApp.
Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi pelaku dan mengajaknya melakukan video call sex.
Awalnya, pelaku menolak ajakan tersebut namun, setelah korban menawarkan uang sebesar Rp1 juta, pelaku menyetujuinya dan melakukan VCS melalui Instagram.
Saat aksi itu berlangsung, pelaku diam-diam melakukan tangkapan layar tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Dalam pesan ancamannya, pelaku menulis, "Kau kirim uang kalau tidak, kusebarkan fotomu".
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya