Muhammad Yunus
Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:44 WIB
Pasutri pelaku pemerasan dengan korban mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar [Suara.com/ANTARA/HO-Polda Riau]
Baca 10 detik
  • Pelaku melakukan aksinya dengan modus "video call sex"
  • Korban mengaku telah menjadi sasaran pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial
  • Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,6 miliar

SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau mengamankan pasangan suami istri pelaku pengancaman dan pemerasan kepada korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan modus "video call sex" (VCS).

Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing SH dan SZ

"Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan modus 'video call sex'. Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Ade di Pekanbaru, Minggu 12 Oktober 2025.

Dia menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 3 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah menjadi sasaran pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Radar Polda Riau melakukan penelusuran terhadap akun media sosial yang digunakan untuk melakukan pengancaman.

Dari hasil analisis digital forensik, polisi berhasil mengidentifikasi identitas serta alamat pelaku.

"Selanjutnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ujarnya.

Baca Juga: Khofifah Ingatkan ASN Hati-hati Berucap dan Berinteraksi Digital

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku perempuan SH awalnya berkenalan secara tidak langsung di sebuah tempat hiburan malam pada tahun 2019.

Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui pesan pribadi di media sosial Instagram dan WhatsApp.

Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi pelaku dan mengajaknya melakukan video call sex.

Awalnya, pelaku menolak ajakan tersebut namun, setelah korban menawarkan uang sebesar Rp1 juta, pelaku menyetujuinya dan melakukan VCS melalui Instagram.

Saat aksi itu berlangsung, pelaku diam-diam melakukan tangkapan layar tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Dalam pesan ancamannya, pelaku menulis, "Kau kirim uang kalau tidak, kusebarkan fotomu".

Load More