Pasutri pelaku pemerasan dengan korban mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar [Suara.com/ANTARA/HO-Polda Riau]
Baca 10 detik
- Pelaku melakukan aksinya dengan modus "video call sex"
- Korban mengaku telah menjadi sasaran pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial
- Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,6 miliar
Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang sebesar Rp10 juta.
Modus pemerasan tersebut terus berlanjut selama dua tahun, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025.
Selama periode itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,6 miliar.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di media sosial, apalagi melakukan aktivitas pribadi yang bisa disalahgunakan. Kami juga mendorong siapa pun yang menjadi korban kejahatan siber untuk segera melapor," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
Terkini
-
Tiga Anggota Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, Irwasum Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi
-
Petani Sawit Berpotensi Keluar dari Sistem RSPO Jika Pendapatan Terus Menurun
-
BPBD Kabupaten Malang Tangani Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan
-
Banjir dan Longsor Terjang Malang Selatan, Sejumlah Akses Jalan Terputus
-
Longsor Rusak Pagar dan Plengsengan SDN 2 Pandean Trenggalek