Riki Chandra
Sabtu, 15 November 2025 | 20:04 WIB
Zohran Mamdani (Instagram/zohrankmamdani)
Baca 10 detik
  • Zohran Mamdani menang Wali Kota New York dan jadi sorotan internasional.
  • Konstitusi AS mewajibkan presiden adalah warga negara kelahiran asli.
  • Mamdani tidak memenuhi syarat nyapres karena warga naturalisasi AS.

SuaraJatim.id - Kemenangan Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York membuat namanya mendadak menjadi sorotan dunia. Euforia publik langsung pecah setelah Zohran Mamdani memenangkan pemilihan umum pekan lalu, sebuah momen yang memicu gelombang perayaan di berbagai sudut kota.

Pada Januari tahun depan, Zohran Mamdani dijadwalkan dilantik sebagai Wali Kota Muslim pertama di New York sekaligus keturunan India pertama yang memegang jabatan tersebut. Sorotan semakin meninggi karena keberhasilannya menjadi simbol keberagaman dalam lanskap politik Amerika.

Selama masa kampanye hingga pidato kemenangan Donald Trump yang kembali menjabat sebagai Presiden AS untuk periode kedua, sering menjadi pembanding sikap politik Mamdani.

Trump bahkan telah memberi sinyal bakal ikut bertarung lagi di Pilpres AS 2028 mendatang. Hal inilah yang memunculkan pertanyaan publik: apakah Zohran Mamdani juga bisa ikut maju dalam pemilihan presiden?

Mamdani lahir di Kampala, Uganda, pada 18 Oktober 1991. Ketika berusia lima tahun, keluarganya pindah ke Cape Town, Afrika Selatan.

Ibunya, Mira Nair, adalah seorang filmmaker asal India yang memeluk agama Hindu. Ayahnya, Mahmood Mamdani, akademisi kajian pascakolonial, merupakan seorang Muslim.

Saat usia tujuh tahun, Mamdani pindah ke New York dan besar di kota tersebut. Total, ia telah tinggal 27 tahun di Amerika Serikat.

Namun, ia baru memperoleh kewarganegaraan AS melalui naturalisasi pada 2018, atau tujuh tahun lalu. Dua tahun kemudian, ia terpilih sebagai anggota Majelis Negara Bagian New York.

Meski rekam jejaknya berkembang cepat, latar belakang ini justru menjadi alasan mengapa Zohran Mamdani tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden AS pada 2028.

Menurut Konstitusi AS, calon presiden harus memenuhi tiga syarat utama:

- Berusia minimal 35 tahun
- Telah tinggal di AS selama 14 tahun
- Merupakan warga negara kelahiran asli, bukan boldwarga negara naturalisasi**

“Tak seorang pun, kecuali Warga Negara kelahiran asli, akan memenuhi syarat untuk menduduki Jabatan Presiden,” demikian bunyi Pasal II Konstitusi AS.

Hakim Joseph Story juga pernah menjelaskan alasan di balik batasan usia tersebut. “Mempertimbangkan sifat tugas, luasnya informasi, dan kebijaksanaan serta pengalaman yang kuat yang dibutuhkan di departemen eksekutif, tak seorang pun bisa meragukan kepatutan kualifikasi usia tertentu,” ujarnya.

Terkait larangan warga naturalisasi menjadi presiden, para perumus konstitusi ingin memastikan kesetiaan penuh kepada Amerika Serikat. Story menyebut langkah ini untuk menghindari potensi campur tangan negara asing.

“Orang yang mungkin akan tertarik untuk menduduki jabatan tersebut, dan menciptakan campur tangan korup pemerintah asing dalam pemilihan eksekutif,” kata Story.

Load More