- Zohran Mamdani menang Wali Kota New York dan jadi sorotan internasional.
- Konstitusi AS mewajibkan presiden adalah warga negara kelahiran asli.
- Mamdani tidak memenuhi syarat nyapres karena warga naturalisasi AS.
SuaraJatim.id - Kemenangan Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York membuat namanya mendadak menjadi sorotan dunia. Euforia publik langsung pecah setelah Zohran Mamdani memenangkan pemilihan umum pekan lalu, sebuah momen yang memicu gelombang perayaan di berbagai sudut kota.
Pada Januari tahun depan, Zohran Mamdani dijadwalkan dilantik sebagai Wali Kota Muslim pertama di New York sekaligus keturunan India pertama yang memegang jabatan tersebut. Sorotan semakin meninggi karena keberhasilannya menjadi simbol keberagaman dalam lanskap politik Amerika.
Selama masa kampanye hingga pidato kemenangan Donald Trump yang kembali menjabat sebagai Presiden AS untuk periode kedua, sering menjadi pembanding sikap politik Mamdani.
Trump bahkan telah memberi sinyal bakal ikut bertarung lagi di Pilpres AS 2028 mendatang. Hal inilah yang memunculkan pertanyaan publik: apakah Zohran Mamdani juga bisa ikut maju dalam pemilihan presiden?
Mamdani lahir di Kampala, Uganda, pada 18 Oktober 1991. Ketika berusia lima tahun, keluarganya pindah ke Cape Town, Afrika Selatan.
Ibunya, Mira Nair, adalah seorang filmmaker asal India yang memeluk agama Hindu. Ayahnya, Mahmood Mamdani, akademisi kajian pascakolonial, merupakan seorang Muslim.
Saat usia tujuh tahun, Mamdani pindah ke New York dan besar di kota tersebut. Total, ia telah tinggal 27 tahun di Amerika Serikat.
Namun, ia baru memperoleh kewarganegaraan AS melalui naturalisasi pada 2018, atau tujuh tahun lalu. Dua tahun kemudian, ia terpilih sebagai anggota Majelis Negara Bagian New York.
Meski rekam jejaknya berkembang cepat, latar belakang ini justru menjadi alasan mengapa Zohran Mamdani tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden AS pada 2028.
Menurut Konstitusi AS, calon presiden harus memenuhi tiga syarat utama:
- Berusia minimal 35 tahun
- Telah tinggal di AS selama 14 tahun
- Merupakan warga negara kelahiran asli, bukan boldwarga negara naturalisasi**
“Tak seorang pun, kecuali Warga Negara kelahiran asli, akan memenuhi syarat untuk menduduki Jabatan Presiden,” demikian bunyi Pasal II Konstitusi AS.
Hakim Joseph Story juga pernah menjelaskan alasan di balik batasan usia tersebut. “Mempertimbangkan sifat tugas, luasnya informasi, dan kebijaksanaan serta pengalaman yang kuat yang dibutuhkan di departemen eksekutif, tak seorang pun bisa meragukan kepatutan kualifikasi usia tertentu,” ujarnya.
Terkait larangan warga naturalisasi menjadi presiden, para perumus konstitusi ingin memastikan kesetiaan penuh kepada Amerika Serikat. Story menyebut langkah ini untuk menghindari potensi campur tangan negara asing.
“Orang yang mungkin akan tertarik untuk menduduki jabatan tersebut, dan menciptakan campur tangan korup pemerintah asing dalam pemilihan eksekutif,” kata Story.
Berita Terkait
-
Tim Transisi Zohran Mamdani Diisi Semua oleh Perempuan, Kebetulan? Tentu Tidak
-
5 Rekomendasi Aplikasi Kencan Terbaik, Zohran Mamdani dan Istrinya Bertemu di Hinge
-
Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York, Ini Fakta Menarik Zohran Mamdani
-
Gebrakan Zohran Mamdani! Walikota New York Minta FIFA Turunkan Harga Tiket Piala Dunia 2026
-
Profil Gamal Albinsaid, Disebut Sosoknya Mendekati Zohran Mamdani Wali Kota Muslim Pertama di NY
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak