- Polres Madiun Kota menggerebek rumah sewa di Desa Betek, Madiun, menemukan ribuan batang rokok ilegal siap edar
- Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan mobil mencurigakan yang kedapatan membawa rokok ilegal hendak dikirim
- Polisi mengamankan empat pekerja serta barang bukti, menduga rumah tersebut telah dipakai untuk pengemasan dua bulan
SuaraJatim.id - Petugas gabungan Satuan Resnarkoba dan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur menggerebek sebuah rumah sewa yang digunakan untuk pengemasan dan pengiriman ribuan batang rokok ilegal beromzet jutaan rupiah.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono di Madiun, mengatakan rumah sewa yang digerebek tersebut berada di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
"Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan ribuan batang rokok ilegal berbagai merek yang tersusun dalam kardus-kardus siap diedarkan," ujar AKP Tri Wiyono kepada wartawan, Sabtu (6/12).
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula saat petugas Satuan Resnarkoba mendapati mobil yang dicurigai membawa narkotika di wilayah Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Dari hasil penggeledahan mobil yang dihentikan tersebut, petugas malah mendapati paket rokok ilegal hendak dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Setelah diamankan, kasus ini kami kembangkan. Ternyata di daerah Desa Betek Kabupaten Madiun ditemukan lebih banyak lagi, mungkin ribuan batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan," katanya.
Selain ribuan batang rokok ilegal, polisi juga mengamankan empat orang pekerja di rumah sewaan tersebut. Empat orang tersebut mengaku bekerja di bagian pengemasan barang dan pengiriman.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung, seperti komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk aktivitas produksi maupun distribusi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pekerja mengaku telah menyewa rumah tersebut selama sekitar dua bulan. Mereka menerima kiriman rokok ilegal dari luar kota, kemudian melakukan pengemasan ulang lalu diedarkan ke konsumen.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Pengendara Motor Terseret 79 Meter hingga Tewas!
Sementara itu, Ketua RT 02/RW 01 lingkungan setempat, Panimun, mengaku tidak mengetahui aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang digunakan sebagai gudang tersebut.
"Rumah ini dikontrakkan dua bulan lalu. Saya tidak tahu kalau dipakai untuk kegiatan seperti ini karena semuanya tertutup," kata dia.
Polres Madiun Kota masih mendalami atas temuan kasus peredaran rokok ilegal tersebut. Polisi masih berupaya untuk menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal tersebut serta mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dari peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Kisah Perempuan Pendamping Kopdes di Pasuruan, Usia 25 Tahun Jadi Tumpuan Koperasi Merah Putih
-
BRI Imlek Prosperity 2026 di Tiga Kota, Perkuat Relasi dengan Nasabah Top Tier
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-58 di Madiun, Pastikan Harga Terkendali dan Stok Aman
-
2 Perusak Makam Keramat di Pasuruan Divonis 5 Bulan Penjara
-
Polda Jatim Siagakan 16.326 Personel dan 238 Pos Pengamanan, Mudik Lebaran 2026 Dijaga Ketat!