Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani
Selasa, 20 Januari 2026 | 10:15 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jatim telah mengesahkan Perda strategis perkuat Pelindungan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, serta Penanggulangan Bencana di Provinsi Jatim (Dok: Pemprov Jatim)

SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jatim resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (19/1/2026).

Kedua Perda yang dimaksud yakni Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.

Setelah dilakukan penyampaian pendapat akhir, Gubernur Khofifah bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim melakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dua Perda yang telah disepakati 9 fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur.

Disampaikan Khofifah, untuk Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam digodok untuk melindungi dan memperjuangkan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam di Jatim.

Sejauh ini dikatakan Khofifah memang ada sejumlah permasalahan dan kendala seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas dan mutu produk, rendahnya kapasitas sumber daya manusia serta kerentanan terhadap perubahan iklim dan harga.

Tak hanya itu fungsi kelembagaan pembudi daya ikan dan petambak garam selama ini dikatakan Gubernur Khofifah belum berjalan optimal.

Sehingga dengan adanya Perda ini diharapkan permasalahan yang ada bisa tertangani secara kolaboratif dan sinergis bersama para pemangku kepentingan seiring dengan berlakunya Perda.

"Perda diharapkan menjadi solusi secara regulasi sekaligus payung hukum terhadap penyelesaian permasalahan dan kendala yang dialami oleh pembudi daya ikan dan petambak garam," tuturnya.

"Termasuk kolaborasi sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam," imbuhnya.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember: Jaga Daya Beli Masyarakat

Selain itu, Provinsi Jawa Timur menjadi daerah yang memberikan kontribusi besar terhadap produksi perikanan budi daya dan produksi garam di Indonesia, sehingga pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan harus mampu meningkatkan kesejahteraan pembudi daya ikan dan petambak garam.

Jatim tercatat sebagai provinsi dengan produksi garam tertinggi nasional dengan total 329.102,14 ton sepanjang tahun 2025.

Selain itu Produksi Perikanan Tangkap Jawa Timur tercatat sebagai yang tertinggi secara nasional dengan produksi 607.344,30 Ton sepanjang tahun 2025. Begitu juga produksi perikanan budi daya Jatim tercatat tertinggi ketiga nasional dengan total produksi 1.441.559,31 Ton di tahun 2025.

Hal ini turut didukung dengan angka ekspor komoditas perikanan Jatim sepanjang tahun 2025 tercatat sebagai yang tertinggi secara nasional dengan angka 356.476,67 Ton.

"Perda ini mendukung percepatan pembangunan garam nasional pada sentra ekonomi garam rakyat di Provinsi Jawa Timur dan diharapkan bisa mendorong produksi perikanan kita agar terus meningkat,” ungkapnya.

Berikutnya Gubernur Khofifah juga menyampaikan pandangan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.

Load More