Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani
Selasa, 20 Januari 2026 | 10:15 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jatim telah mengesahkan Perda strategis perkuat Pelindungan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, serta Penanggulangan Bencana di Provinsi Jatim (Dok: Pemprov Jatim)

Perda ini adalah inisiatif Pemprov Jawa Timur, di mana pembahasannya diawali pada saat penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Jawa Timur pada Rapat Paripurna tanggal 6 Oktober 2025.

Disampaikan Khofifah, Perda diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana mengingat materi muatan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur memerlukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur.

"Perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2010 agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi," ujarnya.

Hal ini mengingat berdasarkan hasil kajian risiko bencana tahun 2023-2026 yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki 14 ancaman bencana, diantaranya banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, gempa bumi, likuefaksi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunung api.

Selain itu Jatim juga berisiko tinggi terjadi tanah longsor, tsunami, epidemi dan wabah penyakit, kegagalan teknologi dan Covid-19 yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

"Perda menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik tahapan pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana dengan melibatkan peran serta berbagai pihak melalui kolaborasi pentahelix serta mendorong kerja sama dan koordinasi antar lingkungan pemerintahan dan dengan masyarakat serta lembaga usaha," jelasnya.

Secara aspek formil dan materiil, Khofifah mengatakan dua Perda telah melalui proses pembentukan dan penyelarasan substansi baik melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda yang dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur maupun proses fasilitasi oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Khofifah berharap ditetapkannya dua Perda membawa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih responsif, adaptif dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

"Apresiasi dan berterima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya Komisi B dan Komisi E yang telah memberikan perhatian, dukungan, dan kerja sama dalam pembahasan dua Rancangan Perda," pungkasnya. ***

Baca Juga: Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember: Jaga Daya Beli Masyarakat

Load More