- Kecelakaan fatal yang menewaskan pemotor di Pacitan pada 26 Maret 2026 berakhir damai.
- Korban, Diva Tri Herianto dari Brebes, dimakamkan setelah kedua keluarga mencapai kesepakatan resmi.
- Mediasi kekeluargaan terjadi di rumah duka, menghasilkan penerimaan permintaan maaf dari pihak polisi terlibat.
SuaraJatim.id - Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan seorang pemotor di Pacitan, Jawa Timur, akhirnya menemui titik damai. Peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik ini berakhir dengan kesepakatan antara keluarga korban dan pihak keluarga anggota polisi yang terlibat.
Insiden yang terjadi pada 26 Maret 2026 itu menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya dugaan pengejaran oleh aparat sebelum korban mengalami kecelakaan fatal.
1. Korban Warga Brebes, Dimakamkan di Kampung Halaman
Korban diketahui bernama Diva Tri Herianto, warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ia meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Pacitan.
Jenazah korban telah dimakamkan pada Kamis, 27 Maret 2026, di pemakaman umum desa setempat. Keluarga masih dalam suasana duka dan memilih tidak banyak memberikan pernyataan.
2. Dugaan Pengejaran Jadi Sorotan Publik
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah beredar informasi bahwa korban sempat mengalami pengejaran oleh aparat sebelum kecelakaan terjadi. Hal ini memicu perhatian luas dari masyarakat.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci secara terbuka terkait kronologi pengejaran tersebut.
3. Mediasi di Rumah Duka Berujung Damai
Baca Juga: Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
Proses perdamaian dilakukan di rumah duka pada Jumat, 27 Maret 2026. Keluarga korban menerima kedatangan istri dari Aipda Rudi yang disebut terlibat dalam insiden tersebut.
Selain itu, sejumlah anggota Satlantas Polres Pacitan turut hadir untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Pertemuan berlangsung tertutup dan penuh haru.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Aipda Rudi menyampaikan permintaan maaf yang kemudian diterima oleh keluarga korban. Kesepakatan damai pun dicapai dan dituangkan dalam dokumen resmi.
Pertemuan diakhiri dengan momen emosional. Kedua belah pihak saling berjabat tangan dan berpelukan sebagai tanda penyelesaian secara kekeluargaan.
4. Polisi Batasi Informasi, Penanganan Satu Pintu
Pihak kepolisian memilih membatasi informasi terkait isi kesepakatan. Seorang anggota Polres Pacitan menyampaikan bahwa hanya Kapolres yang berwenang memberikan pernyataan resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tragedi Halal Bihalal di Musala Mojokerto: Tiga Jemaah Tersengat Listrik, Satu Tewas
-
Petani Tua Tewas Seketika Usai Vario Ngebut Hantam Suzuki Smash di Bojonegoro
-
Rahasia di Balik Sukses Jatim Tekan Pengangguran Hingga Level Terendah
-
Kisah Pilu Anak Kembar di Surabaya yang Diperkosa Ayah Sambung Selama Bertahun-tahun
-
Begal yang Hantam Driver Ojol Pakai Pipa Besi di Gresik Diringkus di Surabaya