Wakos Reza Gautama
Senin, 06 April 2026 | 15:27 WIB
Ilustrasi Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, setelah jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai KUHP baru. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Jaksa Penuntut Umum menuntut Alvi Maulana hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya.
  • Peristiwa keji tersebut terjadi pada Agustus 2025 dengan memutilasi korban dan membuang potongan tubuh di kawasan Pacet.
  • Kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan pledoi untuk membantah unsur perencanaan serta melaporkan dugaan kekerasan aparat saat proses penangkapan.

SuaraJatim.id - Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan nasib akhir bagi Alvi Maulana (24).

Pria asal Labuhanbatu, Sumatera Utara itu, kini berdiri di ambang pintu penjara yang mungkin tak akan pernah terbuka lagi baginya.

Senin (6/4/2026), JPU Ari Budiarti membacakan tuntutan berupa penjara seumur hidup sebagaimana dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Alvi dinilai terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana yang amat keji terhadap kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (25). Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023, sebuah pasal berat dalam KUHP baru.

Kilas balik ke Agustus 2025, warga Pacet digegerkan oleh pemandangan mengerikan di tepi Jalan Turunan AMD Sendi. Potongan kaki yang mulai membusuk ditemukan di dasar jurang. Itulah awal mula terkuaknya tabir gelap yang menyelimuti hilangnya Tiara.

Di balik dinding sebuah rumah kos, Alvi, pria yang telah memacari Tiara selama empat tahun, berubah menjadi sosok jagal yang dingin.

Hanya karena rasa kesal yang menumpuk akibat omelan dan tekanan ekonomi dalam hubungan "suami-istri" yang belum sah, Alvi tega menghabisi nyawa Tiara.

Tak cukup sampai di situ, ia memotong tubuh kekasihnya menjadi ratusan bagian kecil sebelum membuangnya ke kawasan hutan Pacet.

Sebuah tindakan yang oleh Kapolres Mojokerto AKBP saat itu Ihram Kustarto disebut sebagai puncak dari "kekesalan yang berlebihan".

Baca Juga: Maut Menjemput di Keheningan KM 712: Kernet Remaja Tewas Saat Menjaga Keselamatan di Tol Sumo

Meski tuntutan jaksa terasa begitu telak, pihak kuasa hukum Alvi tak tinggal diam. Edi Haryanto, pengacara terdakwa, bersiap meluncurkan serangan balik pada sidang pledoi (pembelaan) minggu depan.

Edi mencoba menggoyang unsur "perencanaan" dalam dakwaan jaksa. Berbekal keterangan saksi ahli forensik psikiatri, ia berargumen bahwa aksi keji Alvi bukanlah pembunuhan berencana yang sistematis, melainkan sebuah ledakan emosi spontan yang lebih tepat dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Tak hanya itu, Edi juga menyoroti adanya dugaan kekerasan aparat saat proses penangkapan. Ia mengklaim kliennya ditembak di kedua kakinya saat dibawa dari Surabaya ke Mojokerto, padahal Alvi diklaim tidak melakukan perlawanan.

"Kami menghormati tuntutan jaksa, tapi fakta persidangan harus dilihat secara utuh. Ada hak-hak terdakwa yang juga dilanggar," tegas Edi.

Kini, bola panas ada di tangan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jenny Tulak. Senin depan, 13 April 2026, Alvi akan membacakan pembelaan terakhirnya.

Load More