Wakos Reza Gautama
Rabu, 22 April 2026 | 17:09 WIB
Ilustrasi buruh. Praktik penahanan ijazah kembali mencuat dan kali ini menyeret nama CV Sukses Jaya Abadi di wilayah Wonosari, Kabupaten Madiun. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • CV Sukses Jaya Abadi di Madiun menahan ijazah asli puluhan mantan karyawan sebagai jaminan kerja yang tidak dikembalikan.
  • Mantan karyawan dipaksa membayar denda jutaan rupiah untuk menebus ijazah mereka agar dapat melamar pekerjaan di tempat lain.
  • Disnaker Kabupaten Madiun mencatat 80 kasus penahanan ijazah selama 2025 yang melanggar peraturan ketenagakerjaan dan kebijakan pemerintah setempat.

"Sering terjadi. Menahan ijazah itu jelas dilarang oleh Kementerian Ketenagakerjaan maupun Surat Edaran Gubernur Jawa Timur," tegas Arifin, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Madiun.

Load More