Wakos Reza Gautama
Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi kriminal. Remaja berinisial GNS dijebak komplotan pemeras melalui aplikasi kencan OMI di sebuah gubuk wilayah Sanankulon, Blitar, Senin (11/5/2026). [Unsplash/@mengmengniu]
Baca 10 detik
  • Remaja berinisial GNS dijebak komplotan pemeras melalui aplikasi kencan OMI di sebuah gubuk wilayah Sanankulon, Blitar, Senin (11/5/2026).
  • Pelaku ARD, RZQ, dan AG melakukan intimidasi serta kekerasan fisik guna merampas iPhone milik korban secara paksa.
  • Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil meringkus komplotan tersebut yang kini terancam hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

"Dunia digital punya sisi gelap. Jangan mudah tergiur, dan segera lapor polisi jika menemukan indikasi tindak pidana melalui Call Center 110," tutupnya.

Load More