- Polrestabes Surabaya menetapkan empat tersangka atas aksi perusakan fasilitas umum saat kerusuhan demonstrasi di Gedung Negara Grahadi, Jumat (26/6/2026).
- Polisi mengamankan 24 orang, di mana enam di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine awal.
- Para tersangka diduga terprovokasi ajakan melalui media sosial untuk melakukan tindak anarkis di luar agenda penyampaian aspirasi massa.
SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di depan Gedung Negara Grahadi usai aksi demonstrasi pada Jumat (26/6/2026). Selain itu, dari 24 orang yang diamankan, enam di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, berdalih kericuhan tersebut bukan dilakukan oleh massa aksi yang menyampaikan aspirasi, melainkan oleh kelompok yang disebutnya sebagai perusuh yang menyusup ke lokasi demonstrasi.
"Mereka bukan pendemo karena tidak memiliki tuntutan yang hendak disampaikan. Aksi dilakukan setelah pukul 17.00 WIB atau di luar jam kerja. Kalau ingin menyampaikan aspirasi, tentu ada pihak yang ingin ditemui pada jam kerja," ujar Lutfi, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, aparat telah beberapa kali mengimbau massa untuk membubarkan diri secara persuasif. Namun, situasi berubah ketika sekelompok orang mulai melakukan provokasi dengan melempari batu, merusak pagar galvalum Gedung Grahadi, serta membleyer kendaraan di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 24 orang. Sebanyak 14 orang dipulangkan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka dengan pidana.
Sementara itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengerusakan fasilitas publik dan penyerangan terhadap petugas. Mereka adalah MA, pelajar asal Simo Kalangan; ARP (20), pekerja swasta asal Tambak Asri; NB (24), pekerja swasta asal Pacar Keling; serta DSD (14), seorang pelajar. Dua di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana pengerusakan di muka umum dan dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 522 KUHP.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, potongan pagar galvalum, sepeda motor, telepon seluler, serta rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi pengerusakan.
Pemeriksaan terhadap telepon genggam para tersangka mengungkap bahwa mereka datang ke lokasi setelah melihat unggahan akun Instagram "Bara Api" yang memuat ajakan warga Surabaya turun ke jalan, disertai narasi "ayo main bola sekalian lihat demo."
Baca Juga: KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
"Dari keterangan awal, mereka tertarik datang setelah melihat unggahan di Instagram tersebut. Saat ini jejak digitalnya masih kami dalami," kata Lutfi.
Selain empat tersangka, polisi juga menemukan enam orang yang hasil tes urinenya positif narkoba. Mereka berinisial MR (32), MI (32), AF (24), MZ (18), AD (15), dan FKA (24).
"Untuk yang positif narkoba, penanganannya akan kami koordinasikan dengan BNNK," ujarnya.
Lutfi menambahkan, rekaman CCTV dan dokumentasi petugas menunjukkan adanya kelompok yang mengenakan hoodie, penutup kepala, dan masker yang diduga menjadi pelaku utama pelemparan batu dan pemicu kericuhan.
"Kelompok dengan ciri-ciri tersebut dapat kami indikasi bukan berasal dari massa pendemo," tegasnya.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan di media sosial. Polisi menegaskan tetap memberikan ruang bagi penyampaian pendapat di muka umum, selama dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak berujung pada tindakan anarkis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
ADVAN Ajak Komunitas Pelari Malang Hidup Aktif lewat Run Like a Pro
-
BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat
-
Nekat! Kecanduan Judi Online, Dua Remaja Bobol 13 Sekolah di Tuban-Rembang
-
Pilu! Hilang Dini Hari, Mbah Lastri Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang Magetan
-
BRI Peduli Temani Langkah Mahesa, dari Jalan Kaki Terjebak Banjir Rob Kini Pakai Sepeda