- Polda Jatim menangkap pengelola arisan daring berinisial JNK di Bali pada Rabu (12/8/2026).
- Kasus penipuan tersebut merugikan 140 orang dari berbagai wilayah dengan total kerugian mencapai Rp71 miliar.
- Polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik serta tiga unit kendaraan bermotor yang dibeli dari hasil kejahatan.
Polda Jatim masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, termasuk dugaan pencucian uang.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya, dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Jatim juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tetapi belum melaporkan kerugiannya. Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0881-1043-0307.
Polisi menyatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti bersama pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana serta mengupayakan pemulihan kerugian para korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong
-
Puluhan Pohon Jati di RPH Sukun Bojonegoro Diduga Dibabat, Perhutani Lapor Polisi
-
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jatim hingga 15 Agustus, Ini Titiknya
-
Kedok Amanah Berujung Nestapa: Bagaimana Arisan Online Rp71 Miliar Menjerat Korban se-Indonesia
-
BPBD Pastikan Titik Api Karhutla Gunung Bromo di Probolinggo Padam