Andi Ahmad S
Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:47 WIB
Tiga tersangka curanmor yang ditembak oleh polisi, sempat dicecar langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. (Foto : Tangkapan layar)
Baca 10 detik
  • Polrestabes Surabaya menangkap tiga residivis pencurian motor berinisial M.S.F., O.C.K., dan A.L. pada 23 September 2026.
  • Komplotan tersebut menggunakan kode siulan dan pembagian tugas serta mengincar beberapa lokasi di Surabaya, Sidoarjo, Malang, serta Lamongan.
  • Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melawan saat ditangkap serta menyita barang bukti kunci T dan L.

SuaraJatim.id - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya diduga memiliki cara tersendiri untuk berkomunikasi saat beraksi. Bukan melalui telepon atau pesan singkat, mereka disebut menggunakan kode siulan untuk memberi tanda kepada rekannya ketika situasi dinilai aman.

Modus tersebut terungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar komplotan yang diduga melibatkan tiga residivis. Ketiganya, M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27), diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki sejumlah laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Surabaya.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, ketiga pelaku diduga memiliki pembagian tugas saat menjalankan aksinya. Dua orang berperan sebagai eksekutor, sementara satu lainnya bertugas mengawasi situasi sekitar.

“Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki pembagian peran. Dua pelaku sebagai eksekutor, sementara satu pelaku bertugas memantau situasi,” kata Hadi, Minggu (4/10/2026).

Menurut Hadi, aksi komplotan tersebut terungkap setelah Unit Resmob berhasil mengantongi identitas para pelaku. Saat hendak diamankan, ketiganya disebut melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

Tiga Pelaku Curanmor Ternyata Residivis

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga tersangka bukan orang baru dalam perkara pidana.

M.S.F. disebut telah beberapa kali berhadapan dengan hukum sejak 2017. Perkara yang pernah menjeratnya antara lain penipuan, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Terjerat Dugaan Pungli, Oknum Lurah di Surabaya Dicopot Jadi Staf Perpustakaan

Pada 2023, M.S.F. bahkan menjalani hukuman selama empat tahun dalam perkara pencurian dengan pemberatan sepeda motor.

Sementara O.C.K. tercatat memiliki riwayat perkara sejak 2014. Ia pernah tersangkut perkara obat-obatan, tawuran, hingga sejumlah kasus pencurian.

Adapun A.L. disebut berperan sebagai pemantau situasi. Ia juga memiliki catatan perkara sebelumnya, termasuk pencurian dengan pemberatan dan penjambretan.

A.L. pernah menjalani hukuman terkait perkara penjambretan yang terjadi hingga wilayah Mojokerto.

Tiga Motor Dicuri, Polisi Temukan Sejumlah TKP Lain

Polisi mengaitkan ketiga tersangka dengan sedikitnya tiga kasus pencurian sepeda motor di Surabaya.

Kendaraan yang dilaporkan hilang masing-masing Honda Vario warna biru, Honda Beat warna merah, serta Honda Beat warna merah-hitam.

Salah satu aksi terjadi di Jalan Karang Wismo 2/24, Surabaya. Pelaku diduga masuk melalui pagar yang tidak dikunci, kemudian mengambil Honda Vario 125 milik korban yang diparkir di garasi rumah kos.

Saat kejadian, korban sedang beristirahat di dalam kamar. Sepeda motor tersebut juga dalam kondisi tidak dikunci stang.

Dua lokasi lainnya berada di kawasan Keputih dan Sutorejo Utara, Surabaya.

Namun, penyelidikan polisi tidak berhenti pada tiga lokasi tersebut. Dari hasil pengembangan, M.S.F. disebut berkaitan dengan empat TKP di Sidoarjo dan empat TKP di Malang.

Sementara O.C.K. dan A.L. masing-masing disebut berkaitan dengan lima TKP di Lamongan.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan komplotan tersebut.

Polisi Sita Kunci Letter T dan Letter L

Saat menangkap ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aksi curanmor.

Barang bukti tersebut antara lain satu kunci letter T, dua kunci letter L, serta dua unit telepon seluler merek Oppo dari masing-masing tersangka sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara.

Keberadaan kunci letter T dan letter L menjadi salah satu petunjuk yang didalami polisi terkait cara komplotan tersebut menjalankan aksinya.

Polisi juga masih mendalami pola komunikasi para pelaku, termasuk dugaan penggunaan kode siulan saat berada di lokasi.

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Tersangka Ditembak

Penangkapan ketiga tersangka berlangsung pada dini hari. Polisi menyebut mereka melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki ketiganya untuk melumpuhkan mereka.

Setelah diamankan, ketiga tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP huruf f sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mengembangkan kasus tersebut, terutama untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP tambahan dan jaringan lain yang terhubung dengan komplotan curanmor tersebut.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More