Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:32 WIB
Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, saat digelandang saat konferensi pers di Mapolda Jatim. [Suara.com/Dimas Angga]
Baca 10 detik
  • Dwi Bagus Martono dengan IQ di atas rata-rata membunuh istri siri dan balitanya di Madiun pada 20 September 2026.
  • Pelaku memutilasi serta membakar jasad korban secara sistematis dan sempat berpura-pura mendampingi keluarga melaporkan kehilangan.
  • Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yang memiliki ancaman maksimal hukuman mati.

Keesokan harinya, kepalsuan itu memicu cekcok hebat di dalam kamar hotel hingga berujung pada aksi pembantaian berantai.

Atas perbuatannya yang terencana dan sistematis, Polda Jatim menjerat Dwi Bagus dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More