Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:49 WIB
Staf Khusus Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum, Luqman Hakim (biru), usai menjadi pembicara di IDMC 2026. [Suara.com/Dimas Angga]
Baca 10 detik
  • Kemenkum menegaskan DJKI menerapkan verifikasi berlapis sebelum merekomendasikan penutupan situs media guna mencegah klaim sepihak.
  • Luqman Hakim menyatakan wewenang sengketa hak cipta berada di DJKI, berbeda dari pemblokiran konten ilegal oleh Komdigi.
  • Kemenkum menggagas pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif untuk melindungi hak ekonomi media dari praktik kanibalisme konten.

SuaraJatim.id - Di tengah kecemasan pelaku industri media digital atas ancaman penutupan situs mendadak (take down), Kementerian Hukum (Kemenkum) memberi angin segar.

Laporan dugaan pelanggaran hak cipta tidak serta-merta menjadi tiket otomatis untuk mematikan sebuah situs web.

Staf Khusus Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum, Luqman Hakim, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak bergerak atas klaim sepihak. Ada filter berlapis dan uji validitas sebelum sanksi rekomendasi penutupan dijatuhkan.

"Enggak semua laporan langsung kami rekomendasikan untuk di-take down. Ada rapat verifikasinya," tegas Luqman di hadapan para pegiat media pada gelaran Indonesia Digital Media Conference 2026 di Hotel Shangri-La, Surabaya.

Proses verifikasi ini mempertemukan pelapor, terlapor, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membedah bukti secara transparan. Risalah rapat pun dituangkan dalam berita acara resmi yang dapat diakses publik melalui situs pengaduan DJKI.

Luqman turut meluruskan kerancuan industri pers perihal wewenang regulator. Pelanggaran hak cipta murni berada di bawah yurisdiksi DJKI Kemenkum melalui mekanisme sengketa kekayaan intelektual.

Hal ini berbeda fundamental dengan pemblokiran (deindexing) yang menjadi domain Komdigi untuk membasmi konten bermuatan judi online, pornografi, maupun sentimen SARA.

Pembedaan ini krusial. Pasalnya, salah kaprah intervensi penutupan situs media berisiko fatal yakni melumpuhkan jangkauan pembaca, mematikan rantai distribusi informasi publik, dan merugikan kalkulasi ekonomi redaksi secara sepihak.

Kendati memberi jaminan proteksi dari pembungkaman sepihak, Kemenkum menyoroti borok lain di tubuh media digital yaitu maraknya praktik kanibalisme konten melalui pengutipan tanpa etika.

Baca Juga: Senjakala Traffic: Selamat Datang Era GEO dan Ambisi Invisible Media 5.0

Luqman mengingatkan, mengutip karya jurnalistik media lain bukan sekadar mencantumkan nama sumber di akhir kalimat, melainkan menyangkut hak ekonomi sang kreator.

Di era percepatan arus informasi, marak media yang hanya bermodal salin-tempel tanpa mengeluarkan modal peliputan lapangan dan verifikasi, namun justru meraup kue iklan digital lebih besar.

"Meskipun hanya mengutip sebagian kecil, hak ekonomi pencipta harus dijaga agar karya asli tidak kehilangan nilai komersialnya," jelas Luqman.

Sebagai solusi struktural jangka panjang, Kemenkum melempar gagasan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus sektor jurnalistik. Konsep ini berkaca pada ekosistem industri musik, di mana royalti ditarik dan didistribusikan secara adil bagi pemilik hak cipta.

Luqman mendesak asosiasi media dan komunitas pers untuk proaktif merumuskan tata kelola LMK ini. Struktur kelembagaannya dirancang inklusif, melibatkan jurnalis sebagai kreator dasar, perusahaan pers sebagai produsen modal, hingga platform agregator digital.

"Kemenkum siap menampung masukan untuk menyusun regulasinya begitu LMK terbentuk. Model ini bisa menyeimbangkan perlindungan karya, kelangsungan bisnis media, dan kebebasan sirkulasi informasi ke publik," pungkasnya.

Load More