Samsul juga melanjutkan, selain ayat 1, dalam ayat 2 dan 3 juga sudah cukup jelas.
"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan," lanjutnya.
"Ayat 3 juga sama, negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak," sambungnya.
Dirinya berharap, apa yang terjadi pada Muhra adalah cermin bagi semua pihak, agar lebih berbenah lagi.
Baca Juga:Kepincut Dunia Politik, Dokter Pribadi Megawati Maju Jadi Caleg di Banten
"Kemiskinan adalah tanggungjawab bersama. Tetapi, kehadiran negara terhadap kemiskinan mutlak. Karena itu memang amanah Undang-undang," pungkasnya.