Fakta Baru, Vanessa Angel Pernah Ditawari Mimik-mimik Cantik dengan Menteri

"Vanessa Angel ditanya mau tidak diajak menemani menteri untuk dinner (makan malam) dan mimikan," tutur Winarko

Reza Gunadha
Jum'at, 05 April 2019 | 13:43 WIB
Fakta Baru, Vanessa Angel Pernah Ditawari Mimik-mimik Cantik dengan Menteri
Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Persidangan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel oleh terdakwa mucikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, mengungkap fakta baru.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/4/2019) tersebut, terungkap Vanessa Angel pernah ditawari untuk makan malam dan menyervis mimican alias mimik-mimik cantik dengan seorang menteri.

Jaksa penuntut umum persidangan itu, Winarko, mengatakan Nindy pernah menghubungi mucikari lain yakni Tentri Novanta tanggal 23 Desember 2018.

Dalam komunikasi itu, Nindy bertanya ke Tentri apakah Vanessa Angel bisa diajak menemani kliennya yang merupakan seorang menteri.

Baca Juga:TNI Akan Lapor Polisi karena Dituduh Culik Bupati Nduga

"Tentri Novanta melalui sambungan telepon menanyakan apakah artis bernama Vanessa Angel mau diajak menemani kliennya, yang katanya adalah menteri untuk dinner (makan malam) dan mimican,” tutur Winarko di ruang sidang Garuda.

Seusai kontak itu, Nindy menghubungi  rekannya dari Vitly Management bernama Fitriandri.

Kepada orang itu, kata jaksa, Nindy menginformasikan Vanessa Angel mau langsung menemani klien di dalam kamar yang dalam bahasanya disebut ‘ngamar’.

Fitriandri lantas meneruskan informasi itu ke Tentri yang mengiyakan. Setelahnya, tanggal 3 Januari 2019, Tentri memberikan uang Rp 20 juta via transfer antarrekening kepada Nindy dan diteruskan ke Fitriandri.

Sebagai buktinya, kata jaksa, terdapat berkas pemesanan tiket pesawat pulang pergi Jakarta – Surabaya – Jakarta.

Baca Juga:Alami Gangren, Penis Lelaki Ini Terpaksa Diamputasi

“Seterusnya, 5 Januari 2019, Tentri mentransfer Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk melunasi booking Vanessa Angel. Pada hari yang sama, Vanessa dan Rian ditangkap Polda Jatim di kamar Hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31, Surabaya,” kata jaksa.

Terdakwa Nindy baru mengetahui informasi Vanessa digerebek pada sore hari setelah dikabari Fitriandri.

Selanjutnya, terdakwa Nindy ditangkap polisi tanggal 16 Januari 2019 di rumah kontakan Serua Mansion Nomor 14 Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Karena itu, jaksa mendakwa Nindy secara sah melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini