SuaraJatim.id - Aparat Polda Jawa Timur menangkap pemilik akun Facebook Antonio Bannera, yang menyebar ujaran kebencian terhadap etnis Tionghoa.
Pemilik akun tersebut dibekuk Tim Siber Crime Polda Jatim di indekosnya kawasan Sedati, Sidoarjo, Sabtu (6/4/2019).
Kasubdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Harissandi mengakui sudah menangkap pelaku ujaran kebencian tersebut.
"Pelaku sudah tertangkap, saat ini sedang dibawa ke Polda Jatim," kata Harissandi.
Baca Juga:Pangeran Harry dan Meghan Markle Rampas Akun Instagram Guru Mengemudi
Untuk diketahui, melalui akun Facebook, pelaku menyebut menginginkan Prabowo menang dan bila perlu mengulang tragedi kerusuhan dan pemerkosaan massal pada Mei 1998. Ia juga bahkan mengancam perempuan etnis Tionghoa.
Selain itu, yang membuat geger publik adalah, pemilik akun Antonio Banerra tersebut menerakan informasi dirinya sebagai karyawan PT Jawa Pos National Network (JPNN)—perusahaan media massa.
Mengenai hal tersebut, Direktur Bisnis dan IT JPNN Auri Jaya melalui keterangan tertulis menegaskan, Antonio Banerra bukan karyawan perusahaannya.
”Tidak ada satu pun karyawan kami yang bernama Antonio Banerra. Kami tidak memiliki wartawan ataupun koresponden di Surabaya, sebagaimana keterangan dalan akun Facebook atas nama Antonio Banerra,” kata Auri.
Ia mengatakan, direksi dan manajemen PT JPNN sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melaporkan pemilik akun Antonio Banerra.
Baca Juga:Acara Parenting School, Neno Warisman Malah Teriak 2019 Ganti Presiden
Sebab, kata dia, perbuatan pelaku yang mengumbar ujaran kebencian dengan mengaku sebagai pegawai JPNN telah mencemarkan nama baik perusahaan.
- 1
- 2