Gugatan Rumah Karaoke Maxi Brillian ke Pemkot Blitar Ditolak PTUN

Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek karaoke Maxi Brillian, diduga mendapati praktik asusila di salah satu room karaoke

Bangun Santoso
Senin, 08 April 2019 | 12:43 WIB
Gugatan Rumah Karaoke Maxi Brillian ke Pemkot Blitar Ditolak PTUN
Rumah karaoke Maxi Brillian di Jl. Semeru Barat, Blitar yang dicabut izinnya oleh Pemkot Blitar menyusul penggerebekan yang dilakukan Polda Jawa Timur awal Desember 2018. (Suara.com/Agus H)

SuaraJatim.id - Upaya pengelola Maxi Brillian untuk membuka kembali usaha rumah karaoke kandas. Ini menyusul ditolaknya upaya mereka menggugat Pemkot Blitar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya awal bulan ini.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari mengatakan, majelis hakim PTUN Surabaya pada sidang perdana gugatan rumah karaoke Maxi Brillian ke Pemkot Blitar memutuskan menolak gugatan tersebut.

"Gugatan pengelola Maxi Brillian ditolak pada sidang perdana di PTUN Surabaya 1 April lalu," ujar Juari kepada wartawan, Senin (8/4) selaku salah satu kuasa hukum yang ditunjuk oleh Plt Wali Kota Blitar Santoso dalam menghadapi gugatan dari pengelola Maxi Brillian.

Menurut dia, majelis hakim menolak gugatan Maxi Brillian karena pengajuan gugatan dinilai terlambat. Selain itu, penolakan pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan perkara tersebut juga disebabkan karena gugatan tidak didahului upaya administrasi ke Pemkot Blitar terkait penutupan tempat hiburan itu.

Baca Juga:Warganet Bingung Ada 'Muhammad' di Nama Prabowo

Seperti diketahui, Pemkot Blitar mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian yang terletak di Jalan Semeru Barat, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Satpol PP menyegel tempat koraoke itu pada 21 Desember 2018 lalu.

Penutupan oleh Pemkot Blitar didasarkan pada Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek karaoke Maxi Brillian, Senin (3/12/2018). Polda Jatim diduga mendapati praktik asusila di salah satu kamar tempat karaoke itu. Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Merujuk pada dasar penolakan gugatan, Juari mengatakan, bahwa majelis hakim berpegang pada pasal 77 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang kurang lebih menyebutkan gugatan harus diajukan maksimal 90 hari setelah proses penutupan dilakukan.

Meski demikian, sidang gugatan masih mungkin akan berlanjut jika pihak Maxi Brillian melakukan perlawanan atas putusan PTUN tersebut.

Baca Juga:Caleg Gerindra Nyabu di Hotel, KPU Tunggu Putusan Inkrah

Kontributor : Agus H

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini