SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyatakan, terdapat 161 tempat pemungutan khusus (TPS) yang didirikan bagi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tersebar di wilayah tersebut.
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Jatim Nurul Amalia mengatakan, 161 TPS tersebut akan digunakan oleh sekitar 112 ribu lebih penghuni lapas yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Jumlah DPTb itu keseluruhan 112 ribu lebih, mayoritas penghuni lapas. Namun ada juga sebagian dari jumlah tersebut yang pemungutan suaranya di TPS-TPS reguler," ujar Nurul saat melakukan peninjauan ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Blitar di Kecamatan Garum, Kamis (11/4)/2019.
Nurul mengatakan, kalau penghuni lapas yang memiliki hak suara kurang dari 200 orang, maka pemungutan suara akan dilakukan di TPS-TPS reguler terdekat.
Baca Juga:Belum Pidato, Jokowi Basah Kuyup Keringetan karena Pendukung di Depok
Jumlah TPS reguler di seluruh Jatim, lanjutnya, adalah sebanyak 130.010 TPS yang tersebar di 29 kabupaten dan 9 kota.
Berdasarkan rapat pleno DPT hasil perubahan (DPTHP) kedua KPU Jatim pada 20 Februari lalu, total jumlah DPT Provinsi Jatim adalah 30.912.994.
Di bagian lain, Nurul menghimbau kepada KPU tingkat kabupaten dan kota untuk menerapkan manajemen perencanaan yang tepat terkait tempat penyimpanan logistik dan "setting" logistik yang berlangsung secara pararel.
Nurul mencontohkan PPK Tambaksari, Surabaya yang memutuskan memakai sebuah gelanggang remaja untuk "setting" logistik mengingat besarnya jumlah TPS di bawah kendali PPK Tambaksari.
"Bayangkan mereka harus menghadapi lima kotak suara dikalikan 600 TPS," ujarnya.
Baca Juga:Sidang Narkotika Steve Emmanuel Dihadiri Karenina Sunny dan Zack Lee
Kontributor : Agus H