SuaraJatim.id - Seorang sopir dan Anggota DPRD Lamongan dikabarkan ditangkap anggota aparat kepolisian setempat di jalur poros Surabaya – Lamongan, Jawa Timur. Persisnya, mereka ditangkap di barat Terminal Lamongan ketika polisi sedang berpatroli.
Keduanya ditangkap diduga akan menyebar untuk melakukan politik uang atau ‘serangan fajar’. Selain kedua orang tersebut, polisi juga menyita uang senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Uang tersebut dibungkus karton putih dan cokelat, tidak dalam amplop. Polisi juga menyita mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih bernomor polisi S 1976 JT, alat peraga kampanye, dan bendera parpol.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga:Serangan Fajar di Masa Tenang, Timses Caleg Gerindra Kena OTT
"Iya. Kami amankan dua orang dan uang sekitar Rp 1 miliar lebih," jelasnya, Selasa (16/4/2019).
Hingga kekinian, tambah Barung, kasusnya dalam penanganan Badan Pengawas Pemilu Lamongan.
"Kami belum tahu apakah ada dugaan tindak pidana pemilu atau tidak. Polisi menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Lamongan.”
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Dari Ajakan Ngopi Bareng, Begini Modus Pelaku Serangan Fajar di Jakarta