SuaraJatim.id - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mempersilakan Pengacara Vanessa Angel yang berencana melaporkan penyidik Polda Jatim yang dianggap merekayasa kasus prostitusi kliennya.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis menyebut kasus Vanessa hanyalah rekayasa oknum polisi. Termasuk pemesan bernama Rian Subroto yang hingga saat ini tidak pernah ada alias fiktif.
"Begini, apapun yang dilakukan pengacaranya, dia menyatakan bahwa ini direkayasa, bahwa ini mau dilaporkan. Silahkan, ruangnya kan ada. Ruangnya mau dilaporkan ke Mabes Polri, kita hadapi," kata Barung kepada Suara.com di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (30/4/2019).
Tuduhan pengacara Vanessa yang menyebut polisi merekayasa kasus dibantah Barung. Dirinya menyatakan, apa yang dituduhkan pengacara Vanessa tidaklah benar.
Baca Juga:Terindikasi Rekayasa, Kuasa Hukum Vanessa Angel Ancam Laporkan Penyidik
"Mau dia praperadilan kita hadapi, mau dia menyampaikan ke media kita counter lewat media juga bahwa itu tidak benar," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Vanesaa Angel, Milano Lubis mengancam akan akan segera laporkan penyidik Polda Jawa Timur yang menangani kasus kliennya ke Bareskrim Mabes Polri dan Propam Mabes Polri.
"Semua pihak terkait penyidikan ini akan kita laporkan semuanya ke Bareskrim Mabes Polri dan Propam Mabes Polri," kata Milano usai sidang eksepsi Vanessa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019).
Milano mengungkapkan, pelaporan itu didasari adanya indikasi rekayasa perkara.
"Ada indikasi bahwa ada oknum dari Polda Jatim yang melakukan rekayasa perkara, yaitu ada seorang oknum yang selama ini teman-teman tahu bahwa Rian saja tidak bisa dihadirkan. Tapi kita sudah menemukan bukti transfer 80 juta itu, yaitu salah satu bagian dari anggota Polda Jawa Timur yang inisialnya adalah HH," ungkapnya.
Baca Juga:Rian Subroto Disebut Fiktif, Pengacara Vanessa Angel: Polisi Penuh Rekayasa
Kontributor : Achmad Ali