Buntut Cabuli 9 Anak, Aris Si Predator Tak Bisa Lagi Ereksi Seumur Hidup

Hukuman berat yang diberikan hakim ini menyusul perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 03 Mei 2019 | 14:22 WIB
Buntut Cabuli 9 Anak, Aris Si Predator Tak Bisa Lagi Ereksi Seumur Hidup
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang remaja bernama Muhammad Aris (21) terkait kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur pada Kamis (2/5/2019) kemarin. Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak-anak.

Selain hukuman penjara, Aris juga diberikan sanksi kebiri atas perbuatan cabulnya itu. Terkait tindakan hukuman kebiri itu, nantinya predator seks anak-anak itu akan diberikan suntikan kimia sehingga membuatnya tak lagi mampu ereksi seumur hidup.

Hukuman berat yang diberikan hakim ini menyusul perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi. Seperti yang dialami bocah di sebuah masjid Mangelo, Sooko dan perumahan Surodinawan, Kota Mojokerto pada Oktober 2018 silam.

“Vonis 12 tahun yang akan dijalani sudah cukup untuk mengevaluasi perbuatannya. Kalau masih ada tambahan suntikan kimia, tentu jauh lebih berat,” kata Ketua majelis hakim, Joko Waluyo seperti dilansir Beritajatim.com, Jumat (3/5/2019).

Baca Juga:Koalisi Prabowo Adem, BPN: Mungkin Pihak Luar yang Menginginkan Retak

Pasalnya, terdakwa tak hanya menjalani sidang ini saja. Di wilayah hukum Kota Mojokerto, terdakwa juga tengah menjalani sidang dan masih dalam tahap mendengarkan saksi-saksi dan segera mendengar tuntutan JPU. Di wilayah hukum Kota Mojokerto, terdakwa juga divonis 12 tahun penjara.

"Kalau kasus yang di kota juga divonis 12 tahun, berarti sudah 24 tahun harus dijalani. Saya rasa, waktu itu sudah sangat panjang untuk merenung. Untuk itu, kami akan banding karena vonis itu sudah sangat berat bagi klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, JPU Syarief Simatupang, SH menegaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. “Terdakwa telah melanggar UU Perlindungan Anak karena tega melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak. Terdakwa mengakui itu. Kami rasa, putusan itu sudah tepat,” tegasnya.

Hakim PN Mojokerto Joko Waluyo tak sekali ini memberikan hukuman berat terhadap pelaku pemerkosaan anak. Maret 2019 lalu, seorang terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan anak di bawah umur, Rosat (48) dijatuhi hukuman mati. Putusan itu jauh dari tuntutan JPU selama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan.

Baca Juga:Sekab: Pertemuan Jokowi dan AHY untuk Turunkan Tensi Ketegangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak