Polisi Buru Pelaku Vandalisme Saat Hari Buruh di Malang

Diduga kuat para pelaku vandalisme di Malang saat Hari Buruh itu masuk kelompok Anarko Sindikalis

Bangun Santoso
Jum'at, 03 Mei 2019 | 14:53 WIB
Polisi Buru Pelaku Vandalisme Saat Hari Buruh di Malang
Ilustrasi seorang buruh dari Aliansi Buruh Karawang melakukan aksi vandalisme saat mengikuti aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di klawasan By Pass, Karawang, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019). [Antara/M Ibnu Chazar]

SuaraJatim.id - Polisi tengah memburu pelaku vandalisme yang terjadi usai peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, di Kota Malang, Jawa Timur. Pelaku vandalisme mencoret Jembatan Majapahit dan beberapa infrastruktur lainnya, kuat dugaan termasuk kelompok Anarko Sindikalis.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, aksi vandalisme dilakukan usai peringatan Hari Buruh Internasional yang terpusat di bundaran Monumen Tugu Kota Malang, tak jauh dari Balai Kota Malang dan DPRD Kota Malang.

"Setelah buruh dan mahasiswa bubar, pada saat bubar ada sekumpulan orang yang kemudian melakukan tindakan mencorat-coret di Jembatan Splendid (Jalan Majapahit)," kata Asfuri.

Polisi saat ini masih mendalami aksi vandalisme tersebut. Meski demikian, Polres Malang Kota belum bisa memastikan apakah kelompok itu benar dari gerakan buruh Anarko Sindikalis seperti terekam dalam video yang sempat viral atau bukan.

Baca Juga:Moeldoko Cari Dalang Kelompok Anarko Sindikalis yang Rusuh di Hari Buruh

"Kami sedang melakukan penyelidikan terkait dengan kelompok tersebut. Siapa ketuanya dan berapa jumlah anggotanya masih kami selidiki," katanya.

"Kami sampaikan kepada Wali Kota apabila sudah kami dapatkan nama-nama dari kelompok tersebut, rencananya akan kami kumpulkan bersama Dandim untuk mendapatkan pengarahan," sambung dia.

Pengarahan yang dimaksud, agar pelaku tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kemudian, agar bisa bersama-sama menjaga Kota Malang tetap kondusif.

Asfuri juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan penerapan jerat pidana kepada pelaku vandalisme itu.

" Tergantung apa yang mereka lakukan. Kalau ada yang dirugikan, atau merusak, ya bisa dikenakan sanksi hukuman (pidana)," katanya.

Baca Juga:Kapolri: Anarko Sindikalisme Kelompok Internasional, Berlambang A

Kontributor : Aziz Ramadani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini