SuaraJatim.id - Penyanyi Mulan Jameela dipastikan akan datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberika dukungan moril kepada suaminya sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani. Rencananya, Ahmad Dhani akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas statusnya sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian, hari ini.
Kedatangan Mulan ke persidangan dikonfirmasi lewat koleganya yakni Siti Rafika Hardhiansari.
"Insyaallah pihak keluarga yang hadir mbak Mulan Jameela,” ujar Rafika seperti dilansir Beritajatim.com, Rabu (7/5/2019).
Agenda sidang dengan pembacaan nota pembelaan itu akan disampaikan Ahmad Dhani menanggapi tuntutan satu tahun dan enam bulan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Baca Juga:Santri Pendukung Prabowo: Kami Siap Berperang hingga Darah Penghabisan
Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan bahwa suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya.
JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan. Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas ujaran idiot yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.
Baca Juga:Wiranto Ancam Tutup Media, Goenawan Mohamad: Dia Belum Sembuh Penyakit Orba