Potong Wanita 10 Bagian, Sugeng Berpeluang Lolos Jeratan Hukum

"Untuk status memang belum kami tetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan masih dalam penyelidikan," kata Asfuri.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Mei 2019 | 19:56 WIB
Potong Wanita 10 Bagian, Sugeng Berpeluang Lolos Jeratan Hukum
Sugeng, tersangka kasus mutilasi wanita di Pasar Besar Malang, Jatim. (Aziz).

SuaraJatim.id - Pemutilasi wanita misterius bernama lengkap Sugeng Angga Santoso (49), berpeluang lolos dari jeratan hukum. Pasalnya, jika terbukti sakit jiwa alias gila, kasus yang menghebohkan Malang Jawa Timur itu bakal dihentikan proses hukumnya oleh polisi.

Informasi yang dihimpun, psikiater memberi rekomendasi atau rujukan kepada penyidik kepolisian untuk menyerahkan Sugeng pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat Lawang. Sugeng dijadwalkan dibawa ke RSJ untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan pada hari ini.  .

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, pelaku masih belum ditetapkan menjadi tersangka, hingga Jumat ini.

"Untuk status memang belum kami tetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan masih dalam penyelidikan," kata Asfuri, Jumat (17/5/2019).

Baca Juga:Pelaku Mutilasi Malang Klaim Memutilasi Juga karena Dapat Bisikan Gaib

Petugas mengevakuasi potongan tubuh manusia diduga korban pembunuhan di bekas Matahari Departemen Store kompleks Pasar Besar Malang, Jawa Timur, Selasa (14/5/2019). [Suara.com/Aziz Ramadani]
Petugas mengevakuasi potongan tubuh manusia diduga korban pembunuhan di bekas Matahari Departemen Store kompleks Pasar Besar Malang, Jawa Timur, Selasa (14/5/2019). [Suara.com/Aziz Ramadani]

Sebelumnya, pelaku Sugeng mengaku bahwa mutilasi yang dilakukan setelah korban tiga hari meninggal. Namun hal itu masih proses penyelidikan mendalam pihak kepolisian. Jika memang tidak mengalami gangguan jiwa, maka Sugeng bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 181 KUHP, yakni barangsiapa mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian maka diancam dengan 9 bulan penjara.

"Jika memang keterangan pelaku betul, bahwa korban ini meninggal dulu, baru dilakukan mutilasi, maka pelaku bisa dikenai pasal 181 KUHP," sambung dia.

Namun, masih kata Asfuri, ada kemungkinan jika pelaku ternyata terbukti orang gila, maka dipastikan Sugeng bakal bebas dari jeratan hukum.

"Tapi jika pemeriksaan di RSJ menyebutkan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa atau gila, tentunya tidak akan diproses hukum," ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya terus mendalami kasus ini dan menganggap belum selesai.

Baca Juga:Pelaku Mutilasi Malang Klaim Potong Tubuh Wanita atas Permintaan Korban

"Kami masih menunggu proses pemeriksaan dari Labfor, autopsi, dan dari Rumah Sakit Jiwa. Kami juga masih terus menggali informasi di lapangan. Karena ada beberapa informasi si pelaku (Sugeng) ini masih punya teman yang tahu kesehariannya," tutupnya.

REKOMENDASI

News

Terkini