SuaraJatim.id - Ulah Sugito memang tak patut ditiru. Disaat para tetangga khusyuk salat tarawih dan tadarus, pria 56 tahun itu malah sibuk main judi di kebun hampir tiap malam saat bulan puasa. Warga yang gemas akhirnya melapor ke polisi. Sugito akhirnya ditangkap dua hari lalu.
Kasubag Humas Polres Blitar, Jawa Timur, Iptu M Burhanuddin mengatakan, polisi mengetahui kebiasaan judi Sugito setelah mendapat laporan dari warga sekitar tempat tinggal Sugito di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro.
"Warga merasa terganggu, lantaran hampir tiap malam di bulan puasa tersangka menggelar judi dadu di pekarangan," ujar Burhanuddin, Sabtu (18/5/2019).
Menurut Burhan, ketika polisi menggerebek arena judi yang digelar Sugito di sebuah pekarangan semua peserta judi lari tunggang langgang. Sehingga tinggal Sugito seorang diri yang selama ini memang dikenal sebagai bandar judi dadu.
Baca Juga:Nasib Apes Pemuda Blitar Usai Olok-olok 2 Perguruan Pencak Silat di Medsos
Polisi menangkap Sugito beserta barang bukti uang sebesar Rp 959.000 dan sejumlah peralatan judi dadu yang dikenal warga setempat dengan istilah judi klothok.
Lucunya, salah satu peralatan judi yang digunakan Sugito adalah perabot dapur milik istrinya, yaitu sebuah dandang yang biasa digunakan untuk menanak nasi. Dandang tersebut digunakan Sugito untuk menutup tiga buah dadu saat dikocok.
"Saya ambil dandang di dapur, yang penting bisa menutup dadu waktu dikocok," ujar Sugito.
Selain dandang dan dadu, terdapat juga satu lembar matras ukuran sekitar 50 cm persegi yang digunakan peserta judi memasang taruhannya pada gambar yang ada di matras tersebut. Gambar yang ada di matras tersebut juga ada di dadu, seperti gambar celeng (babi hutan), ikan, dan gambar kambing.
Polisi juga menyita sebuah lampu teplok, lampu jadul dengan sumbu dan bahan bakar minyak tanah yang digunakan untuk penerangan judi yang digelar Sugito.
Baca Juga:Video Esek-esek Gadis Berhijab di Blitar Muncul di Situs Porno Amerika
Akibat perbuatannya, kini Sugito mendekam di tahanan Mapolres Kabupaten Blitar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
- 1
- 2