Kecewa Tak Bisa Ereksi, Sugeng Potong Mayat Korban 10 Bagian

"Namun, korban mengaku sakit di bagian kemaluan. Karena kecewa, Sugeng melakukan serangkaian kekerasan hingga korban pingsan, papar Asfuri.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 20 Mei 2019 | 20:19 WIB
Kecewa Tak Bisa Ereksi, Sugeng Potong Mayat Korban 10 Bagian
Sugeng, tersangka kasus mutilasi wanita di Pasar Besar Malang, Jatim. (Aziz).

SuaraJatim.id - Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menyampaikan, motif Sugeng melakukan mutilasi terhadap perempuan tak dikenal di lantai 2, Pasar Besar Malang, Jawa Timur karena kecewa tak bisa melampiaskan hasrat seksualnya.

Dari hasil penyidikan, Sugeng melancarkan aksi nekatnya dengan memutilasi karena kecewa korban sakit saat diajak berhubungan badan.

“Motif pelaku kecewa karena mengajak berhubungan badan namun korban sakit sehingga pelaku kecewa tidak bisa melakukan hasratnya. Apalagi saat pelaku mau berhubungan badan, pelaku juga tidak bisa ereksi, sehingga di situ pelaku semakin kecewa,” kata Asfuri seperti diwartawakan Beritajatim.com, Senin, (20/5/2019).

Asfuri mengungkapkan, awal pertemuan korban dan pelaku terjadi pada 7 Mei 2019  silam. Korban awalnya meminta uang ke pelaku. Namun, pelaku hanya memberikan makanan. Setelah itu, pelaku mulai menggerayangi korban.

Baca Juga:Usai Dicabuli hingga Pingsan, Pemutilasi Malang Lakban Kemaluan Korban

“Akhirnya oleh pelaku karena ada hasrat untuk berhubungan badan, kemudian dibawalah korban ke Pasar Besar tempat biasanya pelaku tidur atau tinggal di tangga itu. Namun, korban mengaku sakit di bagian kemaluan. Karena kecewa, Sugeng melakukan serangkaian kekerasan hingga korban pingsan,” papar Asfuri.

Polisi tetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus mutilasi wanita di pasar besar malang. (Aziz)
Polisi tetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus mutilasi wanita di pasar besar malang. (Aziz)

Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menemukan keberadaan Sugeng.  Pemutilasi itu dibekuk polisi pada Rabu (15/5/2019) sore. Dalam kasus ini, Sugeng dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukumam 15 tahun penjara. 

“Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia membunuh menggunakan gunting, itu pengakuannya,” tandas Asfuri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini