SuaraJatim.id - Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menyampaikan, motif Sugeng melakukan mutilasi terhadap perempuan tak dikenal di lantai 2, Pasar Besar Malang, Jawa Timur karena kecewa tak bisa melampiaskan hasrat seksualnya.
Dari hasil penyidikan, Sugeng melancarkan aksi nekatnya dengan memutilasi karena kecewa korban sakit saat diajak berhubungan badan.
“Motif pelaku kecewa karena mengajak berhubungan badan namun korban sakit sehingga pelaku kecewa tidak bisa melakukan hasratnya. Apalagi saat pelaku mau berhubungan badan, pelaku juga tidak bisa ereksi, sehingga di situ pelaku semakin kecewa,” kata Asfuri seperti diwartawakan Beritajatim.com, Senin, (20/5/2019).
Asfuri mengungkapkan, awal pertemuan korban dan pelaku terjadi pada 7 Mei 2019 silam. Korban awalnya meminta uang ke pelaku. Namun, pelaku hanya memberikan makanan. Setelah itu, pelaku mulai menggerayangi korban.
Baca Juga:Usai Dicabuli hingga Pingsan, Pemutilasi Malang Lakban Kemaluan Korban
“Akhirnya oleh pelaku karena ada hasrat untuk berhubungan badan, kemudian dibawalah korban ke Pasar Besar tempat biasanya pelaku tidur atau tinggal di tangga itu. Namun, korban mengaku sakit di bagian kemaluan. Karena kecewa, Sugeng melakukan serangkaian kekerasan hingga korban pingsan,” papar Asfuri.
![Polisi tetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus mutilasi wanita di pasar besar malang. (Aziz)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/05/20/16518-polisi-tetapkan-sugeng-sebagai-tersangka-kasus-mutilasi-wanita-di-pasar-besar-malang-aziz.jpg)
Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menemukan keberadaan Sugeng. Pemutilasi itu dibekuk polisi pada Rabu (15/5/2019) sore. Dalam kasus ini, Sugeng dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukumam 15 tahun penjara.
“Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia membunuh menggunakan gunting, itu pengakuannya,” tandas Asfuri.