Divonis Ringan, Tiga Mucikari Vanessa Angel Berpeluang Lebaran di Rumah

Mereka bisa berlebaran di rumah. Vonis itu pas dengan masa tahanan yang mereka jalani, terangnya di PN Surabaya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 30 Mei 2019 | 10:46 WIB
Divonis Ringan, Tiga Mucikari Vanessa Angel Berpeluang Lebaran di Rumah
Sidang mucikari Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Tiga mucikari kasus prostitusi artis Vanessa Angel telah divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/5/2019) kemarin.

Selain hukuman badan, ketiganya juga dihukum denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama 7 bulan penjara.

Endang dan Tentri, dua mucikari kasus prostitusi Vanessa Angel. (Beritajatim.com)
Endang dan Tentri, dua mucikari kasus prostitusi Vanessa Angel. (Beritajatim.com)

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan, menghukum 5 bulan penjara denda Rp 5 juta atau subsider 1 bulan kepada terdakwa Intan Permatasari Winindya alias Nindy," kata Hakim Ketua Dwi Purwadi seperti dilansir Beritajatim.com, Kamis (30/5/2019).

Baca Juga:Ramadan di Rutan, Vanessa Angel Rutin Ikut Pengajian

Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.

“Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu ketentraman masyarakat,” terang Ketua Majelis Ane Rusiana yang membacakan putusan dari Tentri Novanta.

Anas, petugas tahanan Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, bahwa vonis itu membuat ketiga terdakwa bisa merayakan Idul Fitri di rumah bersama keluarga, sebab sesuai catatan yang dimiliki, ketiga diperkirakan bisa dibebaskan pada 4 Juni mendatang.

“Mereka bisa berlebaran di rumah. Vonis itu pas dengan masa tahanan yang mereka jalani,” terangnya di PN Surabaya.

Sementara itu, kuasa Hukum Mucikari TN, Yafet Kurniawan mengatakan bahwa kliennya semestinya divonis bebas karena merasa kasus ini sarat dengan jebakan.

Baca Juga:Sidang Masih Panjang, Vanessa Angel Dipastikan Lebaran di Rutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini